Materi “Mens Rea” Disoal, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Foto: Dok. Comika Event
Foto: Dok. Comika Event
MonitorUpdate.com – Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai merendahkan dan memicu kegaduhan di ruang publik.
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. Dalam laporan itu, Pandji disebut sebagai terlapor berinisial P, seorang seniman stand-up comedy yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai tidak sekadar kritik, melainkan telah mengarah pada tindakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik serta memecah belah bangsa,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Rizki menambahkan, materi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin serta anggota Aliansi Muda Muhammadiyah. Menurutnya, kegelisahan itu muncul karena organisasi keagamaan besar dinilai menjadi objek yang disudutkan dalam materi komedi tersebut.
“Dan menimbulkan keresahan, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujarnya.
Ia pun berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, kata Rizki, menilai kasus ini perlu diproses hukum agar tidak menjadi preseden buruk di ruang publik.
“Besar harapan kami laporan ini segera ditindaklanjuti. Kalau bisa secepatnya dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan pencemaran nama baik dan terus merendahkan institusi organisasi Islam terbesar di Indonesia,” tuturnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan diterima dan kini masih dalam tahap awal penanganan.
“Benar, laporan diterima pada 8 Januari 2026. Dilaporkan menggunakan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan,” jelas Budi Hermanto.
Sebagai informasi, Pandji Pragiwaksono sebelumnya menampilkan pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang ditayangkan melalui salah satu platform streaming digital. Dalam pertunjukan tersebut, Pandji membahas berbagai isu, mulai dari politik hingga kondisi demokrasi di Indonesia, yang kemudian menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. (MU01)

Share this article