MonitorUpdate.com — Aliansi Gerakan Menegakkan Keadilan (A-GMK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), untuk menyerahkan petisi penolakan terhadap permohonan eksekusi pengosongan Hotel Sultan. A-GMK menilai langkah eksekusi yang diajukan sebelumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Permohonan eksekusi pengosongan Hotel Sultan diajukan Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2026).
A-GMK yang terdiri dari alumni dan mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta menyatakan keberatan atas langkah tersebut. Koordinator A-GMK Universitas PTIQ, Prof. Musni Umar, mengatakan proses hukum terkait sengketa Hotel Sultan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Belum ada putusan inkrah yang menyatakan PT Indobuildco bukan pemilik dan pengelola sah. Karena itu, kami meminta PN Jakarta Pusat menolak permohonan eksekusi,” ujar Musni di PN Jakarta Pusat.
Petisi tersebut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Hotel Sultan dan Residence yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno dikelola PT Indobuildco yang dipimpin Pontjo Sutowo. A-GMK menilai negara harus menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola Hotel Sultan.
Musni menyebut, pembangunan hotel tersebut pada awalnya dilakukan atas permintaan pemerintah untuk mendukung kegiatan pariwisata internasional. Ia menyatakan pihak pengelola saat itu membayar ganti rugi tanah sebesar US$7,5 juta pada 1972. Dengan kurs Rp415 per dolar AS saat itu, nilainya sekitar Rp3,1 miliar.
Jika dikonversikan dengan kurs Februari 2026 sekitar Rp16.800 per dolar AS, nilai tersebut setara lebih dari Rp126 miliar. Angka itu belum termasuk biaya pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya.
Menurut A-GMK, langkah eksekusi sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka juga menyoroti keberadaan sejumlah properti komersial lain di kawasan Gelora Bung Karno yang masih beroperasi.
“Negara harus berlaku adil kepada seluruh warga negara dan pelaku usaha,” kata Musni.
Sementara itu, salah satu inisiator A-GMK, M. Sodri, menyatakan petisi tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PN Jakarta Pusat maupun pihak Kemensetneg terkait sikap atas petisi tersebut. Sengketa pengelolaan Hotel Sultan di kawasan strategis ibu kota itu masih bergulir. (MU01)









