Ramai Isu Pemutihan Sertifikat Tanah di Medsos, ATR/BPN Tegaskan: Itu Hoaks

Informasi Hoax yang beredar di masyarakat
Informasi Hoax yang beredar di masyarakat

MonitorUpdate.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kabar mengenai program pemutihan sertifikat tanah yang ramai beredar di media sosial tidak benar. Pemerintah memastikan tidak pernah memiliki ataupun menjalankan program tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan hingga saat ini tidak ada kebijakan pemutihan sertifikat tanah seperti yang banyak diperbincangkan di masyarakat.

“Informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertifikat,” ujar Shamy di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurut dia, isu tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Tak hanya soal pemutihan sertifikat, ATR/BPN juga meluruskan kabar lain yang ikut beredar, seperti penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertifikat secara gratis. Shamy menegaskan, informasi tersebut tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.

“Tidak ada penghapusan kewajiban pajak atau layanan gratis seperti yang ramai disebut-sebut. Semua proses tetap mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Shamy menjelaskan, program yang saat ini dijalankan pemerintah dalam percepatan legalisasi aset tanah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah masyarakat secara sistematis dan terstruktur agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum.

Melalui PTSL, pemerintah melakukan pendataan sekaligus pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap. Program tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menuntaskan persoalan tanah yang belum terdaftar sekaligus mengurangi potensi sengketa lahan.

“Program percepatan yang ada saat ini salah satunya PTSL, bukan pemutihan sertifikat atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan,” kata Shamy.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan dalam pengurusan sertifikat tanah, terutama yang menawarkan pembebasan biaya di luar ketentuan resmi.

Menurutnya, informasi semacam itu kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” ujarnya.

ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel. Di saat yang sama, kementerian juga berupaya melindungi masyarakat dari beredarnya informasi keliru yang dapat memicu kesalahpahaman maupun kerugian. (MU01)

Share this article