MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026) malam. Fikri bersama sejumlah pihak langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan kepala daerah tersebut dalam operasi yang digelar tim penindakan lembaga antirasuah. “Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: Delapan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Jadi yang Terbaru
Selain Fikri Thobari, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diselidiki. Namun hingga kini KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para pihak yang diamankan saat ini sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk Bupati Rejang Lebong,” ujar Budi.
Sesuai prosedur operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau praktik suap yang melibatkan penyelenggara negara.
Operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah kembali menambah daftar pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi. Selama beberapa tahun terakhir, praktik suap terkait proyek pemerintah daerah, perizinan, hingga pengadaan barang dan jasa kerap menjadi modus yang terungkap melalui OTT KPK.
KPK diperkirakan akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara dan status hukum Fikri Thobari bersama pihak lainnya setelah proses pemeriksaan awal rampung dalam waktu 24 jam sejak penangkapan. (MU01)








