MonitorUpdate.com — Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik ke kampung halaman.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya yang diterbitkan KPK. Aturan itu berlaku untuk seluruh kendaraan operasional pemerintah, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa yang diperuntukkan bagi kegiatan dinas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR
“Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi karena kami melihat kendaraan dinas itu rentan dipakai untuk mudik ataupun kegiatan individu pegawai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Budi, kendaraan dinas disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaan fasilitas negara harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai peruntukannya.
KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga BUMN dan BUMD memperketat pengawasan internal selama masa libur Lebaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
“Penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Budi.
Selain soal kendaraan dinas, KPK juga kembali mengingatkan ASN dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi terkait perayaan Hari Raya.
Pemberian hadiah atau bingkisan Lebaran yang berkaitan dengan jabatan berpotensi memicu konflik kepentingan. Karena itu, setiap bentuk gratifikasi wajib ditolak atau dilaporkan kepada KPK.
Apabila penerima tidak dapat langsung mengembalikan pemberian tersebut, laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online di laman gol.kpk.go.id atau melalui unit pengelola gratifikasi di instansi masing-masing.
“Ini untuk memitigasi sejak awal potensi konflik kepentingan,” kata Budi.
KPK juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan gratifikasi melalui platform jaga.id serta layanan informasi publik di nomor telepon 198 atau WhatsApp +62 811 1455 75.
Langkah pencegahan ini rutin dilakukan KPK setiap menjelang hari raya keagamaan, ketika praktik pemberian hadiah kepada pejabat publik kerap meningkat. Melalui pengawasan tersebut, lembaga antirasuah berharap integritas aparatur negara tetap terjaga, terutama saat momentum Lebaran yang identik dengan tradisi saling memberi hadiah. (MU01)










