ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Tayang di Situs KPK, Transparansi Kabinet Dipertanyakan

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: dok kpk
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: dok kpk)

MonitorUpdate.com — Transparansi harta kekayaan pejabat negara kembali menjadi sorotan. Indonesia Corruption Watch mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (6/5/2026) untuk meminta penjelasan soal belum munculnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Presiden Prabowo Subianto dan puluhan anggota Kabinet Merah Putih di situs e-LHKPN KPK.

ICW menilai keterlambatan publikasi itu berpotensi menghambat pengawasan publik terhadap kekayaan pejabat negara, terlebih di tengah tingginya tuntutan transparansi pemerintahan baru.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan terdapat 38 pejabat Kabinet Merah Putih yang hingga awal Mei 2026 belum tercantum dalam laman e-LHKPN KPK. Mereka terdiri dari 16 menteri, 20 wakil menteri, serta dua kepala badan.

Baca Juga: LHKPN Ungkap Lonjakan Kekayaan Bupati Bogor, Warga Soroti Potensi Konflik Kepentingan

“Surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang LHKPN-nya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” ujar Yassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Padahal sebelumnya, tepatnya pada 1 April 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan LHKPN tepat waktu.

Pernyataan itu kini memunculkan pertanyaan baru: jika laporan sudah disampaikan, mengapa dokumennya belum dapat diakses publik?

ICW menilai persoalan ini bukan sekadar administrasi teknis. Menurut Yassar, keterbukaan LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi karena memungkinkan masyarakat mengawasi potensi lonjakan kekayaan pejabat secara tidak wajar.

“Nah, ketika laporan tersebut tidak tercantum di website KPK, apalagi sudah satu bulan lebih, ini membatasi hak-hak publik untuk mengawasi aset-aset kekayaan penyelenggara negara,” katanya.

Dalam praktiknya, laman e-LHKPN biasanya mulai membuka akses publik terhadap laporan kekayaan pejabat setelah batas akhir pelaporan pada 31 Maret. Namun berdasarkan pemantauan ICW hingga 4 Mei 2026, nama Prabowo dan puluhan pejabat kabinet lain belum muncul dalam sistem.

Situasi itu menjadi sensitif karena pemerintahan Prabowo-Gibran sejak awal menjanjikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Transparansi pejabat publik, termasuk keterbukaan aset kekayaan, menjadi salah satu indikator penting yang terus diawasi kelompok masyarakat sipil.

Menanggapi kritik tersebut, Budi Prasetyo mengatakan data LHKPN Presiden belum dipublikasikan karena masih berada dalam tahap verifikasi administratif oleh KPK.

“KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi. Artinya kalau pelaporan di 31 Maret, saat ini masih dalam rentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum dipublikasikan,” ujar Budi.

Meski demikian, Budi belum memastikan apakah 38 pejabat lain yang disebut ICW telah menyerahkan laporan kekayaannya atau belum. Ia menyebut KPK akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap data tersebut.

“Nanti kami cek ya yang data soal itu, karena tentunya ini kerangka pencegahan bagi pihak-pihak yang belum melaporkan,” katanya.

Sorotan ICW ini menambah daftar desakan publik agar KPK tidak hanya fokus pada penindakan kasus korupsi, tetapi juga memperkuat fungsi transparansi dan pengawasan terhadap elite pemerintahan. Dalam konteks politik pasca-pemilu dan konsolidasi kabinet baru, keterbukaan LHKPN dinilai menjadi ujian awal komitmen antikorupsi pemerintahan Prabowo-Gibran. (MU01)

Share this article