MonitorUpdate.com – Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memastikan biaya yang ditanggung langsung jemaah haji tidak semakin berat. Dalam pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026), Presiden juga mendorong audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan salah satu formulasi yang dibahas adalah perubahan komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji. Presiden mengusulkan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat, dengan tujuan menjaga agar beban langsung jemaah tetap terjangkau.
Sebagai pembanding, data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk penyelenggaraan haji 2026 mencatat BPIH rata-rata sebesar Rp87,41 juta per jemaah, dengan Bipih sekitar Rp54,19 juta atau 62 persen dan nilai manfaat sekitar Rp33,22 juta atau 38 persen. Karena itu, usulan komposisi 52:48 untuk penyelenggaraan berikutnya menunjukkan adanya perubahan struktur pembiayaan, meski besaran BPIH 2027 belum ditetapkan.
Selain persoalan biaya, Presiden meminta pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem haji dan umrah. Irfan mengatakan pemerintah diminta membersihkan praktik kartel, pelanggaran dan kecurangan yang dinilai dapat merugikan calon jemaah. “Sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” kata Irfan mengutip arahan Presiden.
Baca Juga: Dana Haji Mengendap? BPKH Didorong Investasi Nyata di Arab Saudi
Perhatian khusus juga diberikan terhadap tata kelola keuangan haji yang berada di bawah BPKH. Dahnil mengatakan Presiden meminta segera dilakukan audit forensik untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan haji dan menjadi dasar rekonstruksi tata kelola ke depan. Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKP, mengenai pelaksanaan audit tersebut.
Namun, audit forensik tersebut perlu dibedakan dari pemeriksaan rutin. BPKH menyatakan laporan keuangannya selama ini tetap menjalani audit BPK dan pada 2026 mencatat delapan kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPKH juga melaporkan dana kelolaan sekitar Rp184 triliun per September 2026. Dengan demikian, dorongan audit forensik merupakan langkah pemeriksaan lebih mendalam yang diarahkan pemerintah untuk memetakan kondisi dan tata kelola keuangan secara faktual, bukan pernyataan bahwa telah ditemukan pelanggaran keuangan.
Pembenahan juga menyentuh persoalan panjangnya antrean haji. Dahnil menyebut Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400 ribu data invalid. Setelah proses validasi tersebut, pemerintah menyebut masa tunggu faktual jemaah yang berangkat tahun ini rata-rata sekitar 14 tahun.
Pemerintah kini menghadapi tiga agenda besar sekaligus, yakni menjaga biaya haji tetap terjangkau, memastikan pengelolaan dana haji semakin transparan dan akuntabel, serta membenahi data dan antrean jemaah. Hasil audit forensik dan validasi data nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan haji yang lebih berkelanjutan dan sesuai kondisi faktual di lapangan. (MU01)


