Redaksi & Profil
Monitor Update – Mengupas Berita Terkini
Monitor Update adalah situs berita media online yang mengupas berita-berita terkini yang terjadi baik lokal maupun nasional, seputar politik, pendidikan, ekonomi bisnis, hukum dan kriminal, sosial budaya, informasi desa, tokoh, lifestyle, olahraga dan travel.
Menjadi perusahaan media siber yang terpercaya dan dapat menjadi rujukan informasi yang berimbang berdasarkan fakta.
Membuat, memproduksi dan mendistribusikan berita-berita terkini untuk menginspirasi jutaan orang setiap harinya, sekaligus membangun mitra bisnis yang positif.
| Pimpinan Umum | M Maulana |
|---|---|
| Pimpinan Redaksi | Ridwan Saleh |
| Pimpinan Dewan Redaksi | H. Suyatno |
| Sekretaris Redaksi | Nurly Prima Oktaviani |
| Redaktur Pelaksana | Abdul Rohman |
| Keuangan | Kharisma S Putri |
| Reporter | Dedi Supriadi, Rudi, Shofarina Putri, Agus S |
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Isi Buatan Pengguna
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Wajib ditautkan pada berita asal.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “Iklan” atau “Advertorial”.

