MonitorUpdate.com — Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, prajurit TNI aktif, sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola MBG periode 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Budi Utomo telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan kini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil.
Status tersebut menjadi perkembangan penting karena pada 26 September 2026 Kejagung sebelumnya menyatakan Budi belum berstatus tersangka dan proses hukumnya masih berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Tiga hari kemudian, Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak Agustus.
Di lingkungan BGN, Budi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Salah satu kegiatan pengadaan yang dikaitkan dengan perkara tersebut adalah pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Baca Juga: Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG, 10 Direktur Perusahaan Ikut Dipanggil
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap adanya dugaan keterlibatan Budi dalam proses pengadaan. Menurut penyidik saat itu, peran Budi sebagai PPK diduga mencakup pengaturan harga satuan serta pengarahan pemilihan perusahaan penyedia. Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi tata kelola MBG.
Karena Budi merupakan prajurit TNI aktif, proses hukumnya tidak semata-mata berjalan melalui mekanisme perkara pidana umum. Kejagung menyebut penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jampidmil. Hingga kini, Kejagung belum merinci pasal yang dikenakan kepada Budi Utomo.
Dalam perkara yang sama, Kejagung pada 29 September juga melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan. Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan, serta dua pihak swasta, Asep Yusuf Sumantri dan Glory Harimas Sihombing.
Penetapan Budi Utomo memperlihatkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG masih berkembang dan menjangkau unsur lain yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan. Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah; pembuktian selanjutnya akan berlangsung melalui mekanisme hukum yang berlaku. (MU01)


