Kasus CSR BI-OJK: KPK Sita Tanah hingga Ambulans Milik Anggota DPR Satori

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar aset tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, giliran harta Satori yang disita, mulai dari tanah, kendaraan hingga kursi roda.

KPK menyita sejumlah aset milik Satori (ST), tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK. Penyitaan dilakukan di wilayah Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (4/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan barang sitaan tersebut antara lain dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulans, dua mobil jenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit sepeda motor, serta 18 kursi roda.

Baca Juga: KPK Panggil Politikus NasDem Rajiv, Diduga Terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK

“Total nilai aset-aset yang disita sekitar Rp10 miliar. Diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Untuk dua ambulans, KPK menerapkan penyitaan dalam bentuk sita simpan, yakni kendaraan tetap berada di lokasi namun status hukum telah berubah menjadi barang bukti negara.

Budi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pembuktian serta upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
“Ini langkah progresif penyidik untuk pembuktian perkara sekaligus tahap awal pemulihan aset yang optimal,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 15 mobil milik Satori, termasuk Toyota Fortuner, Innova, Pajero, Honda Brio, Alphard, Camry, Xpander, dan HR-V. Seluruh kendaraan kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon.

KPK diketahui telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Satori dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR pada periode dugaan tindak pidana itu berlangsung, yakni 2020 hingga 2022.

Penyidik menduga dana CSR BI dan OJK yang semestinya untuk kegiatan sosial, justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Heri diduga menerima Rp15,8 miliar untuk pembangunan rumah, usaha minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan. Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar yang juga digunakan untuk pembelian aset pribadi, termasuk pembangunan showroom dan pembelian kendaraan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka juga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan belum melakukan penahanan terhadap keduanya. (MU01)

Share this article