MonitorUpdate.com — Kabar baik bagi pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan dana pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah tahun anggaran 2026. Masjid berpeluang memperoleh bantuan Rp50 juta, sedangkan musala mendapatkan alokasi Rp35 juta.

Namun, pengurus perlu bergerak cepat. Pendaftaran dibuka pada 12–25 Oktober 2026 melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Artinya, berdasarkan jadwal tersebut, batas pengajuan tinggal menghitung hari bagi pengurus yang belum melengkapi dokumen persyaratan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi, mengatakan bantuan tersebut diharapkan mendukung kebutuhan pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah agar masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman. Ia juga mengingatkan pengurus agar menyusun proposal secara cermat, disertai rencana anggaran dan penggunaan dana yang sesuai kebutuhan riil.

Baca Juga: Hari Santri 2026 Diluncurkan, Kemenag Dorong Pesantren Naik Kelas dari Pendidikan ke Kemandirian Ekonomi

Salah satu syarat utama pengajuan adalah masjid atau musala sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Selain itu, pemohon wajib memiliki rekening bank aktif atas nama masjid atau musala, bukan rekening pribadi pengurus. Status pendataan dan kesesuaian identitas rekening perlu dipastikan sebelum permohonan diajukan.

Pengurus juga harus menyiapkan surat permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, c.q. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah. Berkas tersebut perlu dilengkapi rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor Kementerian Agama setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen pendukung lainnya meliputi surat keputusan susunan kepengurusan atau panitia, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kondisi bangunan yang membutuhkan pembangunan atau rehabilitasi, serta bukti legalitas tanah. Bukti status tanah dapat berupa sertifikat, akta ikrar wakaf, dokumen hibah, atau hak pakai. Pemohon juga diwajibkan melampirkan fotokopi buku rekening dan surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani pihak berwenang.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan, penetapan calon penerima bantuan direncanakan pada 26 Oktober 2026. Tahap verifikasi dan penyaluran dana secara bertahap dijadwalkan mulai 30 Oktober 2026. Jadwal tersebut menjadi acuan bagi pengurus untuk menyiapkan berkas, tetapi penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan ketentuan Kemenag.

Pengajuan dilakukan secara daring melalui situs resmi “SIMAS Kemenag” (https:/Kemenag Buka Bantuan Masjid hingga Rp50 Juta, Pengurus Wajib Penuhi Syarat Ini

MonitorUpdate.com — Kabar baik bagi pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan dana pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah tahun anggaran 2026. Masjid berpeluang memperoleh bantuan Rp50 juta, sedangkan musala mendapatkan alokasi Rp35 juta.

Namun, pengurus perlu bergerak cepat. Pendaftaran dibuka pada 12–25 Oktober 2026 melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Artinya, berdasarkan jadwal tersebut, batas pengajuan tinggal menghitung hari bagi pengurus yang belum melengkapi dokumen persyaratan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi, mengatakan bantuan tersebut diharapkan mendukung kebutuhan pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah agar masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman. Ia juga mengingatkan pengurus agar menyusun proposal secara cermat, disertai rencana anggaran dan penggunaan dana yang sesuai kebutuhan riil.

Salah satu syarat utama pengajuan adalah masjid atau musala sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Selain itu, pemohon wajib memiliki rekening bank aktif atas nama masjid atau musala, bukan rekening pribadi pengurus. Status pendataan dan kesesuaian identitas rekening perlu dipastikan sebelum permohonan diajukan.

Pengurus juga harus menyiapkan surat permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, c.q. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah. Berkas tersebut perlu dilengkapi rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor Kementerian Agama setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen pendukung lainnya meliputi surat keputusan susunan kepengurusan atau panitia, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kondisi bangunan yang membutuhkan pembangunan atau rehabilitasi, serta bukti legalitas tanah. Bukti status tanah dapat berupa sertifikat, akta ikrar wakaf, dokumen hibah, atau hak pakai. Pemohon juga diwajibkan melampirkan fotokopi buku rekening dan surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani pihak berwenang.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan, penetapan calon penerima bantuan direncanakan pada 26 Oktober 2026. Tahap verifikasi dan penyaluran dana secara bertahap dijadwalkan mulai 30 Oktober 2026. Jadwal tersebut menjadi acuan bagi pengurus untuk menyiapkan berkas, tetapi penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan ketentuan Kemenag.

Pengajuan dilakukan secara daring melalui situs resmi “SIMAS Kemenag” (https://simas.kemenag.go.id/). Pengurus disarankan memeriksa kembali status pendaftaran, kelengkapan administrasi, legalitas tanah, serta kesesuaian proposal dan rekening sebelum mengirimkan permohonan. Mengingat batas pendaftaran jatuh pada 25 Oktober 2026, persiapan sejak dini penting agar pengajuan tidak terkendala dokumen yang belum lengkap./simas.kemenag.go.id/). Pengurus disarankan memeriksa kembali status pendaftaran, kelengkapan administrasi, legalitas tanah, serta kesesuaian proposal dan rekening sebelum mengirimkan permohonan. Mengingat batas pendaftaran jatuh pada 25 Oktober 2026, persiapan sejak dini penting agar pengajuan tidak terkendala dokumen yang belum lengkap.

(MU01)