MonitorUpdate.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan kepala daerah kini diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan catatan tertentu.
Hal itu ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan se-Sumatera di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (21/9/2025).
“Penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan. Namun sekarang, kalau mau ke luar negeri sepanjang daerahnya yakin aman, akan saya izinkan,” kata Tito.
Baca juga: Dua Pemerintah Kota Raih Terbaik di SPM Award 2025 Kemendagri
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan menjelaskan, sebelumnya larangan keluar negeri diberlakukan karena adanya gelombang unjuk rasa di 35 provinsi pada 25–29 Agustus 2025.
“Kalau ada kepala daerah, bupati, atau ASN di daerah yang ingin melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, akan dipertimbangkan untuk diberikan izinnya, sepanjang kondisi daerahnya aman. Tidak ada riak-riak, tidak ada demo-demo,” ujarnya.
Menurut Benny, izin hanya diberikan jika perjalanan itu memiliki alasan kuat. Ada dua kepentingan utama yang diperbolehkan, yakni untuk berobat dan tugas kedinasan. “Nah, itu yang utama. Kalau tujuan utamanya untuk dua hal itu, akan dipertimbangkan untuk diberikan izin,” tegasnya.
(MU01)









