Mendagri Ultimatum Pemda, Penetapan UMP–UMK 2026 Wajib Rampung 24 Desember

Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Foto: Puspen Kemendagri
Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Foto: Puspen Kemendagri

MonitorUpdate.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberi ultimatum kepada seluruh pemerintah daerah agar segera menetapkan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota (UMP/UMK) Tahun 2026. Tenggat waktu ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025, atau tersisa sekitar tujuh hari dari sekarang.

Mendagri menegaskan, keterlambatan penetapan upah minimum berpotensi menimbulkan gejolak di daerah. Karena itu, ia meminta kepala daerah bergerak cepat, serius, dan terkoordinasi.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” tegas Tito dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga : Mendagri Tito Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri, Asal untuk Dua Urusan Ini

Dalam kebijakan tersebut, Mendagri menekankan bahwa gubernur memegang peran strategis dalam penetapan upah minimum, tidak hanya UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), tetapi juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Secara regulasi, gubernur memang diwajibkan menetapkan UMP dan UMSP. Sementara untuk UMK dan UMSK, kewenangan gubernur bersifat opsional, namun tetap krusial demi menjaga keseragaman dan stabilitas kebijakan pengupahan di daerah.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tapi ‘dapat’,” ujar Tito menekankan aspek diskresi tersebut.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa perhitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan, dengan salah satu variabel utama berupa nilai indeks atau alfa. Nilai alfa tersebut berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9, dan ditentukan melalui mekanisme musyawarah Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.

“Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nanti berada pada kisaran 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.

Mendagri mengingatkan bahwa penetapan upah minimum tidak boleh dilakukan secara sepihak. Prinsip keseimbangan harus dijaga, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan dunia usaha.

Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak dan tidak memicu konflik sosial.

Tito juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan. Koordinasi tersebut penting agar proses penetapan berjalan tertib, tepat waktu, dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sebagai bentuk pengawasan, Kemendagri memastikan akan memantau langsung progres penetapan upah minimum di seluruh daerah.

“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tandas Tito.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, publik kini menanti keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan kebijakan pengupahan 2026 secara adil, transparan, dan tepat waktu. (MU01)

Share this article