MonitorUpdate.com — Tren pernikahan usia muda kembali menguat di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, peningkatan ini berjalan beriringan dengan melonjaknya angka perceraian pada pasangan usia pernikahan dini, sebuah fenomena yang dinilai menunjukkan rapuhnya fondasi relasi sejak awal.
Pengamat sosial dan keluarga, Mohamad Ramli Nugraha, menilai fenomena tersebut tidak bisa dilepaskan dari kombinasi tekanan ekonomi, norma sosial, serta perubahan kesadaran perempuan dalam memaknai pernikahan.
“Pernikahan usia muda hari ini sering kali didorong faktor eksternal, bukan kesiapan personal. Ketika realitas ekonomi dan relasi tidak sesuai ekspektasi, konflik muncul sejak tahun-tahun awal,” kata Ramli Nugraha, Jumat (pekan lalu).
Baca Juga : Perceraian Turun Dua Tahun Beruntun, Menag Klaim Efek Bimbingan Perkawinan
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Pemuda Indonesia 2025 mencatat, pernikahan pada rentang usia 19–24 tahun masih mendominasi, terutama di wilayah nonperkotaan. Tekanan keluarga, norma sosial, hingga kekhawatiran dicap “terlambat menikah” menjadi faktor utama perempuan menikah di usia relatif dini.
Namun, tingginya angka pernikahan tersebut tidak berbanding lurus dengan kesiapan emosional dan finansial pasangan.
Mayoritas Gugatan Cerai Diajukan Istri
Berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, mayoritas perkara perceraian nasional diajukan oleh pihak istri, dengan usia pernikahan di bawah lima tahun.
Menurut Ramli Nugraha, fakta tersebut menunjukkan bahwa perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak dalam dinamika pernikahan usia muda.
“Perempuan sering menanggung beban ganda—ekspektasi domestik, tekanan ekonomi, dan tuntutan emosional—tanpa dukungan yang seimbang. Dalam kondisi seperti itu, perceraian kerap dipilih sebagai jalan keluar,” ujarnya.
Ekonomi Masih Jadi Faktor Dominan
Secara struktural, faktor ekonomi dinilai masih menjadi pemicu utama perceraian pasangan muda. Ketidakstabilan penghasilan, meningkatnya biaya hidup, serta pembagian peran rumah tangga yang timpang kerap memicu konflik berkepanjangan.
Temuan ini sejalan dengan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, yang mencatat bahwa perceraian pasangan usia muda banyak dipicu ketidaksiapan mental, komunikasi yang buruk, serta ekspektasi pernikahan yang tidak realistis—kondisi yang diperparah tekanan ekonomi.
“Masalah ekonomi sering menjadi pintu masuk konflik yang lebih luas. Ketika pasangan belum matang secara finansial dan emosional, persoalan kecil mudah membesar,” kata Ramli Nugraha.
Media Sosial dan Perubahan Kesadaran
Di luar faktor ekonomi, Ramli Nugraha menilai pengaruh media sosial turut memperlebar jarak antara harapan dan realitas pernikahan. Gambaran kehidupan rumah tangga yang ideal dan romantis kerap tidak mencerminkan kondisi nyata pasangan muda.
Di saat yang sama, meningkatnya kesadaran perempuan terhadap relasi sehat juga berkontribusi pada naiknya angka gugatan cerai.
“Perempuan kini lebih memahami batasan emosional dan hak personal. Perceraian tidak lagi selalu dipandang sebagai aib, tetapi sebagai upaya menyelamatkan diri dari relasi yang tidak sehat,” ujarnya.
Transisi Nilai Sosial
Sosiolog keluarga melihat fenomena ini sebagai bagian dari transisi nilai dalam masyarakat Indonesia. Pernikahan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai pencapaian status sosial, melainkan sebagai ruang untuk memperoleh kualitas hidup dan kesehatan mental.
Dalam konteks tersebut, perceraian pada pasangan muda dinilai lebih mencerminkan perubahan cara pandang, bukan semata kegagalan rumah tangga.
“Fenomena menikah muda dan cepat bercerai menunjukkan bahwa persoalan relasi hari ini jauh lebih kompleks dari sekadar usia. Ia berkaitan dengan ekonomi, budaya, dan kesadaran diri perempuan,” ujar Ramli Nugraha.
Di tengah perubahan ini, satu hal dinilai semakin jelas: perempuan Indonesia tidak lagi sekadar mengikuti arus sosial, tetapi mulai mengambil kendali atas pilihan hidupnya sendiri. (MU01)










