MonitorUpdate.com – Pemerintah akan mewajibkan pelajaran Bahasa Inggris di Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan sederajat mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam peta jalan pendidikan nasional menuju 2045, yang menekankan pentingnya penguasaan bahasa asing di era global.
“Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran 2027/2028,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Mu’ti menjelaskan, kebijakan ini bukan sekadar penambahan mata pelajaran, melainkan bagian dari strategi membentuk profil lulusan yang unggul dan kompetitif di kancah internasional.
Baca Juga: DPR Minta Kemenag Segera Tempatkan Guru Agama di Sekolah Rakyat Medan
“Dengan menanamkan kemampuan Bahasa Inggris sejak dini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membentuk generasi lulusan yang tidak hanya unggul di tingkat nasional, tetapi juga memiliki daya saing global,” ujarnya.
Sudah Disiapkan Sejak 2024
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyebut kebijakan ini merupakan kelanjutan dari regulasi yang sudah disusun sejak dua tahun lalu.
Menurutnya, proses transisi pelajaran Bahasa Inggris menjadi wajib sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya. “Artinya, kebijakan ini bukan tiba-tiba. Pemerintah sudah menyiapkan peta jalan dan kesiapan tenaga pendidik sejak awal,” jelas Toni.
Dorong Mutu Pendidikan dan Daya Saing
Kemendikdasmen menilai, kemampuan berbahasa Inggris sejak tingkat dasar akan memperkuat kepercayaan diri peserta didik dalam berkomunikasi lintas budaya dan memperluas wawasan global mereka.
“Peserta didik diharapkan mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, serta menumbuhkan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan masa depan,” ujar Toni.
Namun, sejumlah pengamat pendidikan sebelumnya mengingatkan bahwa kebijakan wajib Bahasa Inggris perlu diiringi peningkatan kompetensi guru dan pemerataan sarana belajar, terutama di daerah tertinggal, agar tidak menimbulkan kesenjangan baru dalam mutu pendidikan dasar. (MU01)









