MonitorUpdate.com – Ombudsman Republik Indonesia memperingatkan bahwa lonjakan kasus perdagangan orang tidak akan berhenti selama data dan sistem pengawasan perlintasan orang belum terintegrasi.
Ombudsman RI menilai lemahnya integrasi sistem pengawasan perlintasan orang menjadi faktor utama terus berulangnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Temuan itu disampaikan dalam diskusi publik serta penyerahan laporan kajian sistemik di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga : Lewat Rakernas II, Ombudsman RI Ingin Ubah Cara Negara Melayani Warganya
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut peningkatan korban TPPO menunjukkan deteksi dini di titik keberangkatan masih lemah. “Integrasi sistem adalah fondasi utama untuk mencegah keberangkatan nonprosedural,” ujarnya.
Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keterhubungan data antara Imigrasi (SIMKIM), BP2MI (SISKOP2MI), Kemenaker (SIPMI), Dukcapil, dan portal Peduli WNI. Akibatnya, koordinasi antarinstansi berjalan lambat dan baru bergerak setelah kasus terlanjur terjadi.
Johanes menegaskan belum adanya SOP bersama dan standar pelayanan minimum di Tempat Pemeriksaan Imigrasi turut memperparah kondisi. Kapasitas petugas di daerah pun dinilai tidak merata sehingga upaya penyaringan keberangkatan nonprosedural masih sering kecolongan.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta BP2MI mengkaji revisi UU No. 18/2017, Imigrasi membangun integrasi sistem dengan BP2MI dan Kemlu, serta Polri menjadikan integrasi data sebagai prioritas dalam RAN TPPO terbaru. Portal Peduli WNI juga diminta berfungsi sebagai alat pencegahan, bukan sekadar kanal layanan.
“Kami mendorong agar data bisa dipertukarkan real-time. Tanpa itu, pencegahan TPPO sulit efektif,” kata Johanes.
Ombudsman berharap kajian ini menjadi dorongan kuat bagi kementerian/lembaga untuk mempercepat integrasi sistem dan memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko TPPO. (MU01)










