MonitorUpdate.com – Ombudsman RI menyampaikan masih adanya potensi maladministrasi dalam layanan pemeriksaan keimigrasian di sejumlah bandara internasional di Indonesia.
Temuan tersebut dipaparkan Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, dalam diskusi publik dan penyerahan hasil kajian sistemik terkait layanan kedatangan orang asing di kantor Ombudsman RI, Kamis.
Jemsly mengatakan interaksi langsung antara petugas imigrasi dan penumpang dalam layanan seperti bantuan pengisian aplikasi All Indonesia dan administrasi Visa on Arrival (VoA) masih terjadi di lapangan.
Baca Juga: Ombudsman: Sistem Pengawasan Perlintasan Orang Masih Terpecah, Celah TPPO Kian Besar
Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan permintaan dan pemberian imbalan, terutama saat antrean panjang atau penumpang mengalami kendala bahasa dan informasi prosedur.
Selain itu, penerapan aplikasi All Indonesia juga ditemukan belum optimal. Ombudsman menilai belum terdapat dasar hukum yang kuat untuk menjadikannya aplikasi wajib bagi pelintas internasional. Integrasi sistem dengan layanan VoA maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK) juga dinilai belum berjalan.
Dalam kajiannya, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi kepada instansi terkait. Kepada Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Ombudsman mendorong penerbitan regulasi sebagai landasan hukum penerapan aplikasi All Indonesia dan integrasinya dengan layanan imigrasi lainnya.
Kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Ombudsman meminta percepatan digitalisasi layanan termasuk perluasan E-VoA, autogate, dan verifikasi biometrik di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Ombudsman juga menekankan perlunya peningkatan pengawasan internal melalui pemanfaatan CCTV dan body camera.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara diminta memperkuat pengawasan penggunaan Kartu Pass Bandara dan memastikan maskapai mengimplementasikan ketentuan pengisian aplikasi All Indonesia sejak keberangkatan dari negara asal. PT Angkasa Pura juga diminta menata ulang jalur kedatangan, loket VoA, dan posisi autogate untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dan penumpang.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, menambahkan bahwa kajian ini berawal dari laporan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok pada Januari 2025 terkait dugaan pungutan liar oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap warga negara Tiongkok. Ia berharap rekomendasi perbaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. (MU01)









