MonitorUpdate.com — Bupati Aceh Selatan Mirwan menjadi sorotan setelah diketahui bepergian umrah ke Tanah Suci di saat wilayahnya lumpuh akibat banjir dan tanah longsor. Kepergian itu diduga tanpa izin resmi dan memantik dugaan pelanggaran etik serta administrasi pemerintahan.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan kekecewaannya atas sikap kepala daerah tersebut. Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menegaskan, kepala daerah tidak sepatutnya meninggalkan wilayahnya saat status tanggap darurat masih berlaku.
“Ini sangat kami sesalkan. Moral kepemimpinan dipertaruhkan saat masyarakat sedang dalam kondisi krisis,” kata Benni.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menghubungi langsung Mirwan. Dalam komunikasi tersebut, Mirwan mengakui tidak mengantongi izin dari pemerintah atasan dan berjanji akan segera kembali ke Indonesia.
Inspektorat Jenderal Kemendagri telah diperintahkan turun ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan. Pemerintah pusat ingin memastikan ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur perjalanan luar negeri.
Fakta lain yang menguatkan dugaan pelanggaran, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya secara resmi menolak permohonan izin Mirwan melalui surat bernomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025, dengan alasan Aceh berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
Di tengah warga yang masih berjuang dengan lumpur dan keterbatasan, absennya kepala daerah memicu pertanyaan serius tentang integritas dan empati kepemimpinan. (MU01)










