MonitoUpdate.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi menghadirkan layanan publik yang lebih mudah dan efisien. Kini, masyarakat dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi POLRI Super App, tanpa perlu antre panjang di kantor polisi.
Melalui layanan ini, seluruh proses pendaftaran SKCK bisa dilakukan dari ponsel, mulai dari verifikasi identitas hingga pengunggahan dokumen. Setelah proses online selesai, pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi yang dipilih untuk mencetak SKCK.
Baca Juga: Komjen Suyudi Bantah Masuk Bursa Kapolri: ‘Saya Fokus di BNN
“Cukup unduh aplikasi POLRI Super App di Play Store atau App Store, pilih menu SKCK, isi keperluan, unggah dokumen, dan cetak bukti registrasi online. Setelah itu, datang ke kantor polisi sesuai pilihan untuk mencetak SKCK,” ujar Ps. Kasi Yanmin AKP Wahyu Safaro Sahron dari Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2025).
Mudah dan Cepat
Langkah digitalisasi ini disambut positif oleh masyarakat. Salah satu pemohon SKCK, Ahmad Hasan, mengaku pelayanan kini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya.
“Saya membuat SKCK online dan pelayanannya sangat baik, ramah, dan cepat. Saya sangat terbantu dengan sistem baru ini,” kata Ahmad di lokasi pelayanan Polda Metro Jaya.
Dari pantauan Kompas.com, pemohon hanya membutuhkan waktu sekitar 10–15 menit untuk verifikasi data dan pencetakan SKCK setelah mendaftar melalui aplikasi. Sebelumnya, proses ini bisa memakan waktu berjam-jam akibat antrean panjang dan proses manual di loket.
Dorong Reformasi Pelayanan Publik
Polda Metro Jaya menyebut layanan digital ini merupakan bagian dari upaya Polri memperkuat transformasi digital dan reformasi birokrasi. Melalui sistem terintegrasi dalam POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan publik lainnya, mulai dari pengecekan SIM dan STNK, pelaporan kehilangan, hingga pengaduan masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami ingin pelayanan publik kepolisian semakin mudah diakses dan efisien. Digitalisasi ini juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang serba cepat,” kata AKP Wahyu.
Langkah-langkah Membuat SKCK Online Lewat POLRI Super App
Berikut langkah membuat SKCK online melalui aplikasi POLRI Super App:
1. Unduh aplikasi POLRI Super App di Play Store atau App Store.
2. Buat akun dan lakukan verifikasi identitas.
3. Pilih menu SKCK dan isi keperluan pembuatan.
4. Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP, KK, dan pas foto.
5. Cetak bukti registrasi online yang dikirim ke email.
6. Datang ke kantor polisi pilihan untuk verifikasi dan pencetakan SKCK.
Dengan sistem baru ini, Polri berharap pengurusan SKCK menjadi lebih cepat, efisien, dan bebas pungutan liar.
(MU01)










