MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Cikarang, Jawa Barat. Penyegelan ini memperluas pusaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam dugaan suap proyek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan tindakan penyegelan tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga : Ayah Bupati Bekasi Ikut Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci keterkaitan langsung rumah Kajari Bekasi dengan perkara OTT yang digelar pada Kamis (18/12/2025). Budi hanya memastikan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
OTT di Bekasi ini sebelumnya mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. KPK juga mengonfirmasi bahwa ayah Ade turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Benar, di antara tujuh orang yang diamankan, salah satunya ayah dari Bupati juga diamankan,” kata Budi.
KPK menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, detail proyek dan nilai suap masih terus didalami oleh penyidik.
“Iya, terkait suap. Ini masih terus didalami, di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek di Bekasi,” ujar Budi.
Hingga Jumat malam, Ade Kuswara Kunang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik belum memutuskan status hukum para pihak yang diamankan dan masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah lanjutan sesuai prosedur.
Penyegelan rumah Kajari Bekasi ini menjadi sorotan publik karena menempatkan aparat penegak hukum dalam pusaran perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah. KPK menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan, termasuk jika ditemukan keterlibatan pihak lain. (MU01)










