KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Dugaan Korupsi Proyek Outsourcing di Sejumlah Dinas

Foto: dok. KPK
Foto: dok. KPK

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

OTT KPK terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dilakukan pada Selasa (3/3/2026) dinihari WIB, di Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Baca Juga: OTT Bupati Lampung Tengah Jadi Alarm Nasional, Mendagri Tito: “Pilkada Langsung Tak Jamin Pemimpin Bersih”

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, salah satunya terkait PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” kata Budi di Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, terdapat sejumlah proyek pengadaan yang prosesnya diduga telah diatur sehingga vendor atau perusahaan tertentu bisa memenangkan pekerjaan.

“Ada sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor tertentu yang bisa masuk dan menang untuk deliver barang ataupun jasa, termasuk pengadaan tenaga pendukung atau outsourcing,” ujarnya.

KPK belum mengungkap nilai proyek maupun potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 11 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan swasta. Salah satu yang turut diamankan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan HM Yulian Akbar.

“Dari 11 orang yang diamankan dan dibawa ke KPK, ada dari unsur ASN dan juga unsur swasta. Salah satunya adalah Sekda Pemkab Pekalongan,” kata Budi.

Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain barang bukti elektronik (BBE) dan kendaraan. Penyidik turut mengamankan sejumlah uang yang saat ini masih dalam proses penghitungan. “Untuk uang nanti akan kita cek,” ujar Budi.

Secara terpisah, Kementerian Dalam Negeri menyatakan keprihatinannya atas kembali terjadinya OTT terhadap kepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

“OTT kepala daerah kembali terjadi. Tentunya kami prihatin, karena hal serupa terjadi berulang kali,” ujar Benni.

Kemendagri akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan pada waktunya mengambil langkah administratif sesuai kewenangan untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan. (MU01)

Share this article