MonitorUpdate.com – Upaya pembenahan sistem politik kembali didorong. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penguatan pengawasan terhadap partai politik, termasuk pembentukan lembaga khusus yang mengawasi keuangan hingga proses kaderisasi.
Lembaga anti rasuah ini tengah mendorong reformasi serius dalam tata kelola partai politik di Indonesia. Salah satu rekomendasi kunci adalah perlunya lembaga yang diberi kewenangan khusus untuk mengawasi aktivitas partai secara lebih komprehensif.
Pengawasan yang diusulkan tidak hanya menyasar aspek keuangan partai, tetapi juga mencakup proses kaderisasi serta pendidikan politik. Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah praktik korupsi yang kerap berakar dari sistem politik yang lemah dan tidak transparan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil kajian tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Dorongan ini bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah kasus yang ditangani KPK, praktik korupsi kerap melibatkan aktor politik yang berangkat dari partai, baik dalam bentuk pembiayaan politik yang tidak transparan maupun lemahnya sistem kaderisasi yang membuka ruang kompromi kepentingan.
Penguatan pengawasan dinilai menjadi salah satu titik krusial untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Tanpa sistem kontrol yang ketat, partai politik berpotensi terus menjadi pintu masuk praktik korupsi, terutama menjelang kontestasi elektoral yang membutuhkan biaya besar.
Meski demikian, wacana pembentukan lembaga pengawas baru juga berpotensi memicu perdebatan. Sejumlah pihak menilai, penguatan fungsi lembaga yang sudah ada seperti Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri bisa menjadi alternatif, ketimbang menambah institusi baru yang berisiko tumpang tindih kewenangan.
Di sisi lain, usulan KPK ini membuka kembali diskursus lama soal transparansi dan akuntabilitas partai politik isu yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah dalam reformasi demokrasi Indonesia.
Dengan rekomendasi ini, bola kini berada di tangan pemerintah dan DPR; apakah akan mendorong terobosan regulasi baru, atau kembali menunda pembenahan sistem yang selama ini kerap menjadi akar persoalan korupsi politik. (MU01)









