MonitorUpdate.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memperpanjang kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Langkah ini diklaim sebagai upaya memperketat pengawasan pengelolaan anggaran dan mencegah potensi penyimpangan di lingkungan birokrasi.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra di kawasan Blandongan, Puspemkot Tangsel, pekan lalu.
Baca Juga : Aliran Dana Rp2,6 Miliar Terungkap dalam Kasus Pemerasan Kejari Hulu Sungai Utara
Benyamin menegaskan, kolaborasi ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Ia menyebut, pendampingan hukum dari kejaksaan akan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pemerintah.
“Pendampingan ini penting, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai jika ada persoalan hukum. Jadi jangan sampai ada yang melanggar karena tidak paham aturan,” ujar Benyamin.
Menurutnya, penguatan aspek hukum menjadi krusial mengingat besarnya anggaran yang dikelola pemerintah daerah. Ia mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak main-main dalam penggunaan uang negara.
“Kalau tidak mengerti, bertanya. Tapi kalau terjadi pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, menyebut kerja sama ini sebagai instrumen pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan. Melalui peran jaksa sebagai pengacara negara, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum sekaligus mitigasi risiko.
“Ini metode pencegahan. Kami ingin setiap potensi masalah bisa diantisipasi lebih awal, bukan menunggu sampai jadi perkara hukum,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemkot Tangsel agar benar-benar memanfaatkan fungsi kejaksaan, bukan sekadar formalitas kerja sama di atas kertas.
Efektifkah Pendampingan?
Meski diklaim sebagai langkah strategis, efektivitas pola pendampingan hukum seperti ini kerap menjadi sorotan. Dalam sejumlah kasus di berbagai daerah, kerja sama serupa belum sepenuhnya mampu menekan praktik penyimpangan anggaran, terutama jika tidak diiringi pengawasan internal yang kuat dan komitmen integritas aparatur.
Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap transparansi anggaran daerah, langkah Pemkot Tangsel ini akan diuji pada implementasi di lapangan—apakah benar mampu menutup celah penyalahgunaan, atau hanya menjadi tameng administratif.
Yang jelas, dengan penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, publik menaruh harapan lebih pada tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel—bukan sekadar jargon birokrasi. (MU01)










