MonitorUpdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2026), memvonis delapan terdakwa dalam perkara pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017–2025.Meski total uang haram tembus Rp135,29 miliar, vonis ini memunculkan pertanyaan: apakah cukup memberi efek jera?
Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Lucy saat membacakan amar putusan.
Baca Juga : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA
Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Haryanto, mantan Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menteri. Ia dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp40,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Sementara itu, Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019, divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp23,77 miliar.
Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta wajib membayar Rp9,47 miliar.
Adapun Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad masing-masing divonis 5,5 tahun penjara dengan nilai uang pengganti bervariasi, sementara Devi Anggraeni dihukum 5 tahun penjara.
Vonis teringan dijatuhkan kepada Suhartono, eks Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023, yakni 4 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini praktik pemerasan ini berlangsung sistematis selama delapan tahun, dengan total dana yang dikumpulkan mencapai Rp135,29 miliar. Uang tersebut berasal dari perusahaan yang mengurus izin penggunaan tenaga kerja asing.
Sejumlah terdakwa diketahui telah mengembalikan sebagian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, barang bukti yang disita juga dirampas untuk negara.
Kasus ini kembali membuka celah lama dalam tata kelola perizinan tenaga kerja asing yang rawan disalahgunakan. Skema pemerasan yang berlangsung hingga hampir satu dekade menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Kemnaker.
Vonis yang dijatuhkan, meski mencakup hukuman penjara dan uang pengganti, dinilai belum sepenuhnya mencerminkan besarnya kerugian dan dampak sistemik yang ditimbulkan. Terlebih, praktik ini melibatkan pejabat lintas periode, menandakan adanya pola yang terinstitusionalisasi, bukan sekadar pelanggaran individual.
Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi dan kemudahan berusaha, kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan pelaku usaha, khususnya terkait transparansi perizinan tenaga kerja asing.
Pertanyaannya, apakah vonis ini cukup untuk memutus rantai praktik serupa, atau justru hanya menyentuh permukaan dari persoalan yang lebih dalam? (MU01)









