MonitorUpdate.com — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) maksimal dua periode membuka kembali persoalan lama: dominasi elite dan mandeknya kaderisasi. Namun, resistensi dari partai langsung muncul—menandakan reformasi politik belum tentu berjalan mulus dari dalam.
Usulan KPK pembatasan masa jabatan ketum parpol maksimal dua periode tersebut bukan sekadar soal durasi kepemimpinan. Ini menyasar problem yang lebih dalam: oligarki internal partai dan minimnya regenerasi.
Dalam Laporan Tahunan 2025, KPK mengungkap belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai. Kondisi ini dinilai membuka ruang bagi konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite, bahkan memunculkan fenomena “ketum abadi”.
Baca Juga : KPK Sentil DPRD: Korupsi Tak Bisa Ditangani dengan Penindakan Saja
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis KPK, dikutip Rabu (23/4/2026).
Masalahnya, tanpa pembatasan, sirkulasi elite politik berpotensi stagnan. Jabatan strategis di partai cenderung berputar di lingkaran sempit, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas rekrutmen politik hingga pencalonan pejabat publik.
KPK tak berhenti pada wacana pembatasan. Lembaga antirasuah itu juga mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mengaitkan sistem kaderisasi dengan bantuan keuangan partai (banpol). Artinya, dana negara ke partai ke depan diharapkan berbasis kinerja kaderisasi, bukan sekadar formalitas administratif.
Selain itu, KPK mendorong implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan menekankan rekrutmen kepala daerah berbasis kader. Langkah ini dinilai penting untuk memutus praktik pencalonan instan yang minim proses pembinaan.
Rekomendasi lain yang diusulkan adalah revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. KPK menginginkan adanya stratifikasi kader—anggota muda, madya, dan utama—yang menjadi jalur baku pencalonan politik.
Misalnya, calon DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon DPRD dari kader madya. Bahkan untuk level presiden dan kepala daerah, KPK mengusulkan syarat tambahan berupa rekam jejak kaderisasi dan masa minimal keanggotaan.
Namun, gagasan reformasi ini langsung berbenturan dengan tembok lama: resistensi partai.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menolak tegas usulan tersebut. Ia menilai masa jabatan ketua umum adalah hak penuh partai dan tidak bisa diintervensi pihak luar.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.
Penolakan ini mempertegas dilema klasik demokrasi Indonesia: partai politik sebagai pilar demokrasi justru kerap luput dari standar demokrasi internal yang ketat.
Di satu sisi, partai menikmati dana publik dan peran strategis dalam sistem politik. Namun di sisi lain, mekanisme internalnya masih tertutup dan elitis. Tanpa pembenahan dari dalam, rekomendasi seperti yang diajukan KPK berpotensi hanya menjadi catatan tahunan—tanpa implementasi nyata.
Sepanjang 2025, KPK telah merilis 20 kajian strategis dan penilaian risiko korupsi di berbagai sektor. Namun, khusus sektor politik, tantangan utamanya bukan sekadar regulasi, melainkan kemauan elite untuk berubah.
Pertanyaannya kini, apakah partai siap berbenah, atau justru mempertahankan status quo yang selama ini menguntungkan segelintir orang? (MU01)










