Dari Kursi Pendopo ke Rutan KPK: Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengadaan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat dibawa menuju mobil tahanan KPK, Rabu (4/3/2026). Foto: dok.ist
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat dibawa menuju mobil tahanan KPK, Rabu (4/3/2026). (Foto: dok.ist)

MonitorUpdate.com – Fadia Arafiq resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan.

Penetapan tersangka diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030),” kata Asep.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Dugaan Korupsi Proyek Outsourcing di Sejumlah Dinas

Ditahan 20 Hari Pertama
KPK menahan Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 Maret 2026. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Jerat Pasal Gratifikasi dan Suap
Dalam konstruksi perkara, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 12 huruf i mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait jabatan, sedangkan Pasal 12 B berkaitan dengan gratifikasi yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Sorotan Pengadaan Outsourcing
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026. Skema pengadaan jasa outsourcing di pemerintah daerah selama ini kerap menjadi titik rawan, terutama pada aspek penunjukan penyedia, pengaturan pemenang, hingga dugaan setoran fee proyek.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci nilai kerugian negara maupun konstruksi aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, penyidik memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ujian Integritas Kepala Daerah
Penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif kembali menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor pengadaan barang dan jasa tetap menjadi salah satu pintu masuk utama praktik korupsi di level daerah.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak setiap penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, termasuk dalam sektor pengadaan yang menyerap anggaran publik dalam jumlah besar.

Perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dan rincian nilai proyek, masih ditunggu publik dalam beberapa hari ke depan. (MU01)

Share this article