Harga LPG Nonsubsidi Diam-diam Naik Hampir 19 Persen, Tembus Rp 228 Ribu per Tabung

Foto: Pertamina Patra Niaga
Foto: Pertamina Patra Niaga

MonitorUpdate.com – Kenaikan harga LPG nonsubsidi kembali terjadi. Mulai 18 April 2026, harga tabung 12 kg melonjak hingga hampir 19 persen, memicu pertanyaan soal beban baru bagi kelas menengah di tengah tekanan ekonomi.

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg secara nasional, efektif sejak 18 April 2026.

Mengutip laman resmi Pertamina Patra Niaga pada Minggu (20/4/2026), harga LPG 12 kg di wilayah Jawa mulai dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur kini mencapai Rp 228.000 per tabung. Angka ini naik Rp 36.000 atau sekitar 18,75 persen dibandingkan harga sebelumnya Rp 192.000.

Baca Juga: RDMP Balikpapan Diresmikan, AHY: Tonggak Kemandirian Energi, Impor LPG Bisa Ditekan

Kenaikan serupa terjadi pada LPG 5,5 kg. Dari sebelumnya Rp 90.000, kini menjadi Rp 107.000 per tabung atau meningkat 18,89 persen.

Penyesuaian harga juga berlaku di berbagai daerah lain dengan nominal berbeda, menyesuaikan biaya distribusi. Di wilayah Sumatra dan sebagian Sulawesi, harga LPG 12 kg berada di kisaran Rp 230.000, sementara di Kalimantan dan Indonesia Timur bahkan tembus hingga Rp 285.000 per tabung.

Pertamina menyebut, harga tersebut merupakan harga jual di tingkat agen resmi dalam radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Untuk wilayah di luar radius itu, harga bisa lebih tinggi karena tambahan ongkos distribusi.

“Harga jual ex-agen berlaku untuk radius 60 km dari SPBE. Di luar itu, ditambah biaya distribusi dengan tarif yang wajar,” demikian pernyataan resmi perusahaan.

Di tengah kenaikan ini, pemerintah menegaskan LPG nonsubsidi memang tidak ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut pengguna LPG 12 kg merupakan kelompok mampu yang seharusnya bisa menanggung kenaikan harga.

“Kalau nonsubsidi itu untuk orang mampu. Negara hadir, tapi prioritasnya untuk masyarakat tidak mampu,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Pemerintah, kata dia, hanya menjamin harga LPG subsidi 3 kg tetap stabil. Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Namun, kenaikan harga LPG nonsubsidi ini tetap berpotensi menekan daya beli, terutama bagi kelompok kelas menengah yang selama ini tidak masuk kategori penerima subsidi, tetapi juga belum sepenuhnya tahan terhadap lonjakan harga energi.

Sejumlah pengamat menilai, tren kenaikan ini mencerminkan penyesuaian terhadap harga energi global dan kurs rupiah, meski transparansi komponen pembentuk harga masih menjadi sorotan.

Data Harga Terbaru (per 18 April 2026):
• Jawa, Bali, NTB:
o 5,5 kg: Rp 107.000
o 12 kg: Rp 228.000
• Sumatra dan sebagian Sulawesi:
o 5,5 kg: Rp 111.000
o 12 kg: Rp 230.000
• Kalimantan dan sebagian Sulawesi:
o 5,5 kg: Rp 114.000
o 12 kg: Rp 238.000
• Kalimantan Utara (Tarakan):
o 5,5 kg: Rp 124.000
o 12 kg: Rp 265.000
• Maluku dan Papua:
o 5,5 kg: Rp 134.000
o 12 kg: Rp 285.000
• FTZ Batam:
o 5,5 kg: Rp 100.000
o 12 kg: Rp 208.000

Kenaikan harga LPG nonsubsidi bukan sekadar penyesuaian bisnis, tetapi juga menegaskan jurang kebijakan energi antara kelompok subsidi dan nonsubsidi. Di satu sisi, negara melindungi kelompok rentan. Di sisi lain, kelas menengah kembali menjadi bantalan menanggung beban tanpa banyak ruang intervensi. (MU01)

Share this article