KPK Bongkar Dugaan Setoran Terstruktur di Tulungagung, Empat Lokasi Digeledah

Ilustrasi. Foto: dok. KPK
Ilustrasi. Foto: dok. KPK

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi strategis di Tulungagung hingga Surabaya, Jumat (17/4/2026), dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Dari operasi itu, penyidik menyita dokumen penting dan uang tunai sekitar Rp95 juta.

Penggeledahan dilakukan di kantor Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, serta rumah pribadi Gatut Sunu di Surabaya. Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman perkara yang mulai menguak pola tekanan sistematis terhadap pejabat daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dokumen yang diamankan berkaitan langsung dengan proses pengadaan dan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : OTT Tulungagung: Bupati Diamankan, KPK Buka Dugaan Pemerasan

“Selain dokumen, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp95 juta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Menurut dia, seluruh barang bukti akan segera dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara. KPK menduga praktik pemerasan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur dan melibatkan mekanisme anggaran daerah.

Kasus ini bermula dari penetapan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka pada 11 April 2026. KPK menemukan indikasi kuat adanya tekanan terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pascapelantikan pejabat.

Dalam skema tersebut, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesiapan mundur dari jabatan—bahkan dari status ASN—jika tidak mampu menjalankan tugas. Surat tanpa tanggal itu diduga menjadi alat intimidasi.

“Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ agar para OPD patuh,” ujar Budi dalam keterangan sebelumnya.

Tekanan itu berujung pada praktik setoran. Berdasarkan konstruksi perkara KPK, Gatut diduga menargetkan dana hingga Rp5 miliar dari 16 OPD. Saat operasi tangkap tangan dilakukan, dana yang terkumpul telah mencapai Rp2,7 miliar.

Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga miliaran rupiah. Bahkan, dalam beberapa kasus, kepala dinas diminta menyerahkan hingga 50 persen dari nilai penambahan atau pergeseran anggaran—sebelum dana itu dicairkan.

Eksekusi penarikan dana diduga dilakukan oleh ajudan bupati, yang disebut memperlakukan para kepala dinas seolah memiliki utang. Praktik ini memperlihatkan relasi kekuasaan yang timpang dan rawan disalahgunakan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dana hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari kebutuhan konsumtif hingga pembiayaan kegiatan nonformal pejabat daerah.

“Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian barang, berobat, hingga jamuan makan,” kata Asep.

Ia juga mengungkap, sebagian dana diduga dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Kasus ini kembali menyoroti celah dalam tata kelola anggaran daerah, terutama lemahnya kontrol internal terhadap relasi antara kepala daerah dan OPD. Modus “setoran berbasis jabatan” menunjukkan bahwa korupsi tak hanya soal penggelapan anggaran, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis.

KPK kini dihadapkan pada tantangan untuk menelusuri aliran dana lebih luas—termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkar kekuasaan daerah. (MU01)

Share this article