MonitorUpdate.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkap pola klasik perputaran uang hasil korupsi yang kerap berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebut, praktik itu bahkan sering bermuara pada gaya hidup menyimpang, termasuk relasi dengan perempuan simpanan.
Pernyataan itu disampaikan Ibnu dalam kegiatan sosialisasi penguatan integritas di Pengadilan Negeri Purwokerto, yang disiarkan melalui kanal resmi lembaga tersebut, Minggu (19/4/2026).
Menurut Ibnu, tindak pidana korupsi hampir selalu berkelindan dengan TPPU. Penanganannya pun bisa dilakukan secara paralel maupun bertahap, tergantung pada kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Kalau ada korupsi, biasanya akan muncul TPPU. Bisa diproses bersama-sama kalau bukti sudah lengkap, atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, baru kemudian TPPU,” ujar Ibnu.
Ia menjelaskan, TPPU menjadi instrumen bagi pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan. Modusnya beragam mulai dari disebar ke keluarga, disumbangkan, hingga dialihkan ke berbagai bentuk aset dan gaya hidup.
Dalam penjelasannya, Ibnu menyinggung pola yang kerap ditemukan penyidik: aliran dana ke perempuan simpanan atau yang ia sebut sebagai “ani-ani”. Menurut dia, praktik ini menjadi salah satu bentuk pencucian uang yang relatif sering terjadi.
“Begitu melakukan korupsi, uangnya sudah dialirkan ke mana-mana keluarga, kegiatan sosial, hingga relasi pribadi. Salah satu yang sering terjadi, mengalir ke perempuan simpanan,” katanya.
Ia bahkan menyebut mayoritas pelaku korupsi adalah laki-laki, yang kemudian menggunakan hasil kejahatan untuk membiayai relasi personal di luar keluarga. Dalam konteks ini, Ibnu menilai ada keterkaitan antara korupsi dan perselingkuhan.
“Perselingkuhan itu bisa muncul karena korupsi. Bisa juga sebaliknya, relasi itu yang kemudian mendorong orang melakukan korupsi,” ujarnya.
Dampak Sistemik
Lebih jauh, Ibnu menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan individu, melainkan berdampak luas terhadap sistem ekonomi dan sosial.
Kerugian negara menjadi konsekuensi langsung. Anggaran publik yang seharusnya dialokasikan untuk sektor vital seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, justru bocor untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, praktik korupsi memperlebar kesenjangan sosial. Distribusi sumber daya yang tidak merata membuat jurang antara kelompok kaya dan miskin semakin lebar.
Dari sisi ekonomi makro, korupsi juga dinilai menghambat iklim investasi. Ketidakpastian hukum serta birokrasi yang tidak transparan menjadi faktor utama yang membuat investor menahan diri.
“Kalau praktik ini terus terjadi, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tapi juga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi,” kata Ibnu.
Pernyataan KPK ini kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga harus menelusuri aliran uang melalui skema TPPU. Tanpa pendekatan tersebut, pemulihan aset negara berisiko tidak optimal, sementara pola konsumsi uang haram terus berulang dalam berbagai bentuk. (MU01)









