MonitorUpdate.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan DPRD seluruh Indonesia agar tidak hanya mengandalkan penindakan dalam memberantas korupsi. Ia menekankan pentingnya pencegahan yang sistematis, di tengah masih maraknya praktik korupsi di daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi perlu bergeser ke arah pencegahan yang lebih kuat. Ketua Menurutnya, tanpa keterlibatan aktif para pemangku kepentingan di daerah, upaya menekan angka korupsi akan sulit tercapai.
Pernyataan itu disampaikan Setyo saat menjadi pembicara dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Akademi Militer Magelang, Jumat (17/4/2026).
“Kalau semua sepakat bergerak bersama di pencegahan, saya yakin angka penindakan akan semakin turun,” kata Setyo dalam keterangannya, dikutip Senin (20/4/2026).
Setyo secara khusus menyoroti posisi strategis DPRD dalam ekosistem pemerintahan daerah. Menurut dia, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPRD membuat lembaga ini berada di garis depan dalam membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Namun, dalam sejumlah kasus, peran tersebut justru kerap menjadi celah terjadinya praktik korupsi, terutama dalam pembahasan anggaran dan pengawasan proyek daerah.
“DPRD seharusnya bisa menjadi garda depan pencegahan korupsi, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa dampak korupsi tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Praktik rasuah, kata dia, secara langsung memukul kualitas pelayanan publik, memperlambat pembangunan infrastruktur, hingga menggerus kesejahteraan masyarakat.
“Korupsi itu bukan sekadar kejahatan. Ini mencuri masa depan dan hak anak cucu kita,” kata Setyo.
Kegiatan KPPD yang digelar Lemhannas RI pada 15–19 April 2026 diikuti oleh para Ketua DPRD dari seluruh Indonesia. Program ini dirancang sebagai forum penguatan kapasitas kepemimpinan daerah di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat peran DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah sekaligus agen perubahan.
“Peserta didorong untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta membangun komitmen kebangsaan dalam mewujudkan target pembangunan nasional,” kata Ace.
Ia menambahkan, DPRD memegang peran krusial dalam mengawal agenda pembangunan nasional, termasuk visi Indonesia Emas 2045. Dalam konteks itu, DPRD dituntut mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan aspirasi lokal.
“Peran ini menentukan apakah pembangunan berjalan selaras atau justru terfragmentasi,” ujarnya.
Di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga legislatif daerah, pernyataan KPK ini menjadi pengingat bahwa reformasi tata kelola tidak cukup berhenti pada penindakan kasus. Tanpa pembenahan sistem di hulu, praktik korupsi berpotensi terus berulang di tingkat daerah. (MU01)









