MonitorUpdate.com — Pemerintah resmi memberlakukan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik wajah (face recognition) secara nasional mulai Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam memperketat validasi identitas pelanggan sekaligus menekan maraknya penipuan digital, spam, dan penyalahgunaan nomor telepon.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penerapan registrasi biometrik telah melewati masa uji coba selama lima bulan bersama seluruh operator seluler dan kini siap diberlakukan secara penuh.

“Per 1 Juli 2026 akan diberlakukan efektif secara nasional. Untuk registrasi pelanggan baru sudah fully nasional dan tidak ada lagi kelonggaran,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta.

Baca Juga: Tahun 2026, Registrasi SIM Card Tak Lagi Bisa Pakai KTP, Wajib Pemindaian Wajah

Dengan aturan baru tersebut, masyarakat yang ingin membeli nomor seluler baru cukup membawa KTP ke gerai operator. Selanjutnya, identitas akan diverifikasi melalui pemindaian wajah sebelum nomor diaktifkan.

“Modalnya hanya KTP dan senyum saja,” kata Edwin.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi tersebut mewajibkan proses registrasi tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah guna memastikan identitas pelanggan benar-benar valid.

Kemkomdigi menilai sistem biometrik menjadi salah satu instrumen penting untuk menutup celah penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber.

Menurut Edwin, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam hingga April 2026, nilai kerugian akibat berbagai modus penipuan digital telah mencapai sekitar Rp9,5 triliun dengan 548 laporan yang tercatat.

“Biometrik ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memberikan perlindungan sekaligus mencegah spam dan penipuan digital,” ujarnya.

Meski registrasi biometrik kini wajib bagi pelanggan baru, Kemkomdigi belum mewajibkan pengguna lama melakukan verifikasi wajah. Proses tersebut masih bersifat sukarela (voluntary).

Pemerintah berharap semakin banyak pelanggan lama yang ikut melakukan verifikasi agar data kependudukan yang digunakan untuk registrasi nomor telepon menjadi lebih akurat dan aman.

Selain itu, pengguna yang telah melakukan registrasi biometrik nantinya dapat mengetahui apakah NIK atau nomor Kartu Keluarganya digunakan untuk mendaftarkan nomor seluler lain tanpa sepengetahuan mereka.

“Kalau ditemukan ada nomor yang bukan miliknya, segera laporkan agar dapat dinonaktifkan,” tegas Edwin.

Penerapan registrasi berbasis biometrik ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem digital nasional di tengah meningkatnya ancaman penyalahgunaan identitas, penipuan daring, hingga penyebaran spam melalui layanan telekomunikasi. Ke depan, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan operator seluler, keamanan pengelolaan data biometrik, serta kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan data pribadi yang dijamin pemerintah. (MUO1)