MonitorUpdate.com – Tumpukan sampah yang menggunung di Jalan Jembatan perbatasan Desa Cibinong dan Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Kondisi tersebut membuat kawasan tampak kumuh karena hingga kini belum ada solusi yang mampu menghentikan aksi pembuangan sampah liar tersebut.
Ironisnya, meskipun di lokasi tersebut telah terpasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana dalam aturan itu disebutkan pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak dihiraukan. Berdasarkan pantauan MonitorUpdate.com, masih banyak oknum yang nekat membuang sampah di lokasi tersebut. Bahkan, sampah terlihat menumpuk dalam waktu cukup lama di pinggir jalan.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti minimnya evaluasi dan langkah tegas dari pemerintah desa untuk mencegah lokasi tersebut terus menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Baca Juga : DLH Kota Tangerang Lakukan Pembongkaran TPS Liar
Menanggapi persoalan itu, Camat Gunung Sindur, M. Jamaludin, mengatakan pihak kecamatan secara rutin menggerakkan kegiatan gotong royong untuk menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami sudah lama mengarahkan agar budaya gotong royong terus ditingkatkan. Hampir setiap minggu, bahkan setiap hari Jumat, masyarakat di Gunung Sindur melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan,” ujar Jamaludin kepada MonitorUpdate.com usai acara rapat di Desa Padurenan, Sabtu(4/7/2026).
Sayangnya, meski Camat mengklaim bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor apabila ditemukan tumpukan sampah di sejumlah titik. Namun, tumpukan sampah di jalan perbatasan Desa Cibinong-Padurenan masih luput dari pantauan.
“Ini memang penyakit masyarakat yang kurang bertanggung jawab. Kami sudah berkali-kali memberikan imbauan, tetapi masih saja ada yang membuang sampah sembarangan,” ucapnya.
Selain terus menyampaikan edukasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa, Jamaludin mengajak warga untuk mengelola sampah agar memiliki nilai manfaat, bukan justru dibuang sembarangan.
“Kami terus memberikan informasi dan imbauan melalui kepala desa dan pemerintah desa agar masyarakat menjaga kelestarian lingkungan serta mengelola sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat. Jangan membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Meski di lokasi telah dipasang spanduk bertuliskan area diawasi CCTV, menurut Jamaludin, hal itu belum mampu memberikan efek jera.
“Walaupun ada tulisan CCTV, bisa saja mereka membuang sampah sambil melintas menggunakan sepeda motor. Mereka melihat situasi sepi, lalu melempar sampah begitu saja,” katanya.
Sebagai upaya memberikan efek jera, Jamaludin bahkan mengusulkan agar pemerintah desa mengadakan sayembara bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku pembuangan sampah liar.
“Harusnya pemerintah desa mengadakan sayembara. Siapa yang bisa menangkap pelaku pembuang sampah liar diberi bonus. Menurut saya, itu akan lebih efektif,” pungkasnya. (MU02)


