MonitorUpdate.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memasuki momentum penting. Di tengah pembahasan arah organisasi dan pemilihan kepemimpinan NU masa khidmah 2026–2031, muncul pertanyaan kritis mengenai sejauh mana NU mampu mempertahankan kemandiriannya dari pengaruh kekuasaan.

Pertanyaan tersebut disampaikan Dosen dan Konsultan Komunikasi, Azkar Badri, dalam catatan opininya berjudul “NU, Pembina Umat atau Alat Kekuasaan: Catatan untuk Muktamar NU ke-35.”

Azkar menilai Muktamar NU semestinya tidak hanya menjadi arena kontestasi kepemimpinan, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi arah organisasi dan memastikan program kerja benar-benar berorientasi pada kemaslahatan warga Nahdliyin.

Baca Juga: Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU: Soroti Jasa NU, MBG hingga Swasembada Energi

Sorotan tersebut menjadi relevan karena Muktamar ke-35 NU mengusung tema “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa.” Agenda resminya mencakup laporan pertanggungjawaban PBNU, bahtsul masail, pembahasan organisasi dan program, rekomendasi, serta pemilihan kepemimpinan NU untuk periode 2026–2031.

Bukan Sekadar Perebutan Kepemimpinan
Menurut Azkar, perhatian terhadap siapa yang akan menduduki posisi strategis di PBNU kerap lebih besar dibandingkan pembahasan substansi program organisasi.

Padahal, menurut dia, persoalan program justru menyentuh langsung kehidupan masyarakat Nahdliyin yang tersebar hingga pelosok desa.

“Agenda utama ini biasanya lebih seksi dan menarik ketimbang membahas program kerja organisasi dalam kepengurusan mendatang,” tulis Azkar.

Kritik tersebut menarik dicermati karena PBNU sendiri sebelumnya menegaskan bahwa program organisasi dan penyegaran arah kepemimpinan merupakan bagian utama Muktamar ke-35.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan Muktamar menjadi forum untuk menentukan arah Nahdlatul Ulama setelah berakhirnya periode kepengurusan saat ini.

Dengan demikian, perdebatan mengenai siapa yang memimpin NU tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan yang lebih besar: ke mana organisasi akan dibawa dalam lima tahun ke depan?

Dari Organisasi Keagamaan ke Arena Kekuasaan

Azkar kemudian mengajak melihat kembali perjalanan sejarah NU. Sejak berdiri pada 1926, NU memosisikan diri sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyah, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.

Dalam perjalanan sejarahnya, NU pernah terlibat langsung dalam politik praktis dan menjadi partai politik. Perubahan orientasi tersebut kemudian mencapai titik penting pada 1984 ketika NU kembali menegaskan Khittah 1926 sebagai pijakan sosial-keagamaan organisasi.

Namun, menurut Azkar, hubungan NU dengan negara tidak pernah benar-benar terputus.

Di era pasca-Reformasi, hubungan tersebut kembali berkembang dalam berbagai bentuk kerja sama antara pemerintah dengan jaringan NU, termasuk dalam bidang pesantren, ekonomi umat, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Di sinilah Azkar melihat munculnya persoalan yang perlu dikritisi. Apakah kedekatan tersebut merupakan bentuk kemitraan strategis untuk kepentingan umat, atau berpotensi membuat NU semakin bergantung kepada kekuasaan?

“Hegemoni Konsensual”

Untuk menjelaskan persoalan tersebut, Azkar menggunakan kerangka pemikiran Antonio Gramsci mengenai negara, masyarakat sipil dan hegemoni.

Menurutnya, NU tidak tepat jika langsung disebut sebagai “alat negara”. Namun, pada saat yang sama, tidak tepat pula apabila NU dianggap sepenuhnya steril dari pengaruh kekuasaan. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai “hegemoni konsensual”.

Negara, menurut Azkar, membutuhkan NU untuk menjaga stabilitas sosial dan memperoleh legitimasi dari kelompok masyarakat yang memiliki basis keagamaan kuat.

Sebaliknya, NU membutuhkan akses dan kerja sama dengan negara untuk menjalankan berbagai agenda pemberdayaan umat. “NU tidak bisa direduksi hanya sebagai alat negara. Tapi juga naif jika menyebutnya sepenuhnya otonom,” tulis Azkar.

Dalam konstruksi tersebut, NU berada pada posisi sebagai penyangga republik: di satu sisi memberdayakan masyarakat, tetapi di sisi lain memiliki hubungan erat dengan sistem kekuasaan.

Tiga Risiko yang Perlu Diwaspadai
Azkar mengidentifikasi tiga hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian.

Pertama, legitimasi simbolik. Pengakuan dan dukungan pemerintah terhadap institusi keagamaan dinilai positif sepanjang tidak berkembang menjadi ketergantungan politik.

Kedua, depolitisasi umat. Kembali kepada Khittah 1984 dapat memperkuat fokus NU sebagai organisasi sosial-keagamaan, tetapi menurut Azkar juga dapat dibaca sebagai mekanisme yang membuat energi politik warga NU tidak berkembang menjadi kekuatan oposisi terhadap pemerintah.

Ketiga, efek ekor jas atau coattail effect. Keterlibatan tokoh-tokoh NU dalam pemerintahan maupun politik praktis dinilai dapat menciptakan kedekatan psikologis dan politik antara sebagian elite NU dengan kekuasaan.

Namun, ketiga hal tersebut merupakan perspektif dan analisis penulis opini, bukan kesimpulan bahwa NU telah menjadi instrumen kekuasaan.

NU Tetap Punya Modal Sosial Besar
Di sisi lain, Azkar juga mengakui besarnya peran NU sebagai kekuatan masyarakat sipil. Jaringan pesantren, lembaga pendidikan, badan otonom, lembaga sosial, dan basis warga NU merupakan modal sosial yang sangat besar.

Dalam konteks pendidikan dan dakwah, misalnya, pesantren memiliki fungsi yang tidak mudah digantikan negara.

Begitu pula dalam pelayanan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Jaringan NU selama ini menjadi salah satu kekuatan masyarakat sipil yang hadir hingga tingkat akar rumput.

Karena itu, menurut Azkar, persoalannya bukan apakah NU harus berhadapan dengan negara atau sepenuhnya berada di luar pemerintahan.

Persoalannya adalah seberapa jauh NU mampu mempertahankan daya kritisnya ketika bekerja sama dengan kekuasaan.

Muktamar Menjadi Ujian Marwah NU
Tema Muktamar ke-35, “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa,” pada akhirnya menjadi relevan dengan pertanyaan yang diajukan Azkar.

Marwah organisasi tidak hanya berkaitan dengan siapa yang terpilih menjadi Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU.

Marwah juga menyangkut kemampuan organisasi menjaga independensi sikap, memperjuangkan kepentingan umat, serta memberikan kritik ketika kebijakan negara dinilai tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Azkar menawarkan setidaknya tiga ukuran. Pertama, NU harus mampu menolak kebijakan yang bertentangan dengan kemaslahatan umat. Kedua, NU perlu menjaga independensi pandangan keagamaan dan sikap politik organisasi.
Ketiga, keberpihakan kepada kelompok mustadh’afin harus ditempatkan di atas kepentingan elite.

“Selama NU mampu menolak dikte kebijakan yang bertentangan dengan kemaslahatan umat, menjaga independensi fatwa dan sikap politik, serta mengutamakan mustadh’afin di atas kepentingan elit, maka ia tetap menjadi pembina,” tulisnya.

Mitra Pemerintah, tetapi Tetap Kritis
Muktamar ke-35 NU kini bukan lagi sekadar agenda yang akan berlangsung. Forum tersebut telah memasuki rangkaian persidangan di Tambakberas.

Berdasarkan agenda resmi, peserta membahas laporan pertanggungjawaban, organisasi, program, rekomendasi, bahtsul masail hingga pemilihan kepemimpinan baru.

Di tengah agenda tersebut, pertanyaan Azkar menjadi semacam pengingat bahwa hubungan antara organisasi keagamaan dan negara selalu membutuhkan batas yang jelas. NU tidak harus menjadi oposisi pemerintah.

Namun, menurut perspektif Azkar, NU juga tidak seharusnya kehilangan kemampuan untuk mengkritik pemerintah ketika kepentingan umat menuntutnya.

“NU lahir bukan untuk mengejar kekuasaan. Agar tetap begitu, NU harus berani menjadi mitra yang kritis atau mengganggu, bukan hanya mitra yang menenangkan,” tulis Azkar.

Pada titik inilah hasil Muktamar ke-35 akan diuji: apakah NU mampu menjaga marwah sekaligus memperkaya khidmah, tanpa kehilangan independensi sebagai kekuatan masyarakat sipil?

Pertanyaan tersebut kini tidak hanya menjadi bahan diskusi akademik, tetapi juga menjadi tantangan bagi kepemimpinan NU periode 2026–2031. (MU01)