MonitorUpdate.com — Buntut kericuhan yang terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang pada 22 Agustus 2026, Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta menempuh jalur hukum.
Melalui tim kuasa hukumnya, YSH melaporkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berinisial ASJ dan Wakil Rektor II berinisial IS ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kuasa hukum YSH, Ferdian Utama, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan sekelompok orang yang masuk secara paksa ke lingkungan sekolah pada malam hari. Massa tersebut diduga berasal dari pihak UIN dan disebut merusak pintu gerbang saat memasuki lokasi.
Baca Juga:Khitan Gratis Saat Libur Sekolah, Jufi Gandeng Pondok Tahfizh Tebar Manfaat untuk Anak-anak Tangsel
“Kami menduga ada pihak yang memerintahkan atau menggerakkan massa yang datang ke lokasi saat itu. Dugaan tersebut kami serahkan untuk didalami lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Ferdian dalam konferensi pers di Pamulang, Jumat (28/8/2026) sore.
Menurut Ferdian, dalam kejadian tersebut pihak yayasan juga kehilangan dua unit kendaraan jenis Stargazer yang disebut merupakan aset yayasan.

Atas peristiwa itu, YSH telah membuat laporan polisi di Polres Tangsel. Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor : STPL/B/2708/VIII/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Ferdian menyebut pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana terkait pencurian, pencurian dengan pemberatan, serta memasuki pekarangan tanpa izin. Ia juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan atau menggerakkan massa.
“Kami melaporkan dua nama, yang pertama Rektor UIN Syarif Hidayatullah berinisial ASJ dan Wakil Rektor II berinisial IS,” katanya.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, A Ilham Aufa, menilai peristiwa 22 Agustus tersebut menjadi persoalan serius karena terjadi di lingkungan pendidikan yang di dalamnya terdapat anak-anak usia TK dan SD.
Ilham berharap kejadian tersebut menjadi insiden terakhir dan tidak kembali terjadi. Menurut dia, lingkungan sekolah semestinya memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Peristiwa 22 Agustus kemarin itu adalah peristiwa yang paling terakhir. Karena bagaimanapun ini terjadi di lingkungan sekolah. Lingkungan sekolah dalam amanat undang-undang harus menjadi lingkungan yang ramah,” ujar Ilham.
Ia menegaskan bahwa aksi kekerasan maupun tindakan yang menyerupai premanisme tidak semestinya terjadi di lingkungan sekolah, terlebih jika dapat disaksikan oleh anak-anak.
“Jangan sampai premanisme, kejadian kekerasan tampak oleh anak-anak yang masih usia belia. Mereka yang ada di sana adalah usia TK, SD. Bagaimanapun kejadian yang terjadi, saya khawatirkan menjadi ukiran yang sangat lama untuk hilang,” katanya.
Ilham menjelaskan, keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum tidak dilakukan secara langsung. Menurutnya, pihak yayasan sebelumnya masih menunggu sejumlah komitmen yang disebut telah disepakati bersama.
Namun, hingga beberapa hari setelah kejadian, komitmen tersebut disebut belum terlaksana.
“Selama proses dari tanggal 22 Agustus, 23, 24, 25 sampai hari ini, komitmen yang harusnya mereka penuhi tidak pernah dipenuhi. Sehingga kami melaporkan hal tersebut,” tandasnya.
Selain laporan terkait kericuhan 22 Agustus, YSH juga tengah menempuh proses hukum lain terkait dugaan pemalsuan akta yayasan.
Ilham menyebut pengujian keaslian akta yayasan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Depok. Sementara itu, laporan pidana terkait dugaan pemalsuan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya. (MU02)


