MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Polri aktif, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). Penggeledahan tersebut terkait pengembangan perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan (Yayat Sudrajat) yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Barang bukti elektronik yang diamankan selanjutnya akan diekstraksi dan dianalisis. Sementara dokumen hasil penggeledahan juga akan ditelaah penyidik untuk kepentingan pengembangan perkara.
Baca Juga: KPK Geledah BKPSDM Bogor, Harta Yunita Mustika Putri Melonjak dari Rp893 Juta Jadi Rp8,54 Miliar
Budi mengatakan proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, KPK masih membutuhkan konfirmasi serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya untuk memperjelas perkara tersebut.
Pengembangan kasus ini juga ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026. Namun, KPK menegaskan Sprindik tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara.
“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Dengan demikian, penggeledahan rumah Ipda Yayat Sudrajat tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penetapan status tersangka. KPK masih harus menganalisis barang bukti, mengonfirmasi temuan penyidikan, serta memeriksa saksi-saksi lain sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya. (MU01)


