MonitorUpdate.com — Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada Kamis (27/8/2026) membuat profil harta Kepala BKPSDM Yunita Mustika Putri ikut menjadi sorotan.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terlampir, kekayaan Yunita tercatat Rp893.650.000 pada 2021. Saat itu ia masih menjabat Pejabat Pembuat Komitmen di Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor. Harta tersebut terdiri atas Toyota Vellfire tahun 2016 senilai Rp840 juta dan kas Rp53,65 juta.

Pada 2023, ketika menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, total kekayaan Yunita melonjak menjadi Rp6,97 miliar. Komposisinya antara lain tanah dan bangunan Rp5,25 miliar, kendaraan Rp800 juta, harta bergerak lainnya Rp700 juta dan kas Rp220 juta.

Setahun berikutnya, LHKPN 2024 mencatat kekayaan Yunita kembali meningkat menjadi Rp7,47 miliar. Nilai tanah dan bangunan mencapai Rp5,67 miliar, kendaraan Rp750 juta, harta bergerak lainnya Rp750 juta dan kas Rp300 juta. Dalam laporan tersebut tidak tercatat adanya utang.

Baca Juga : KPK Dalami Smart Board Disdik Bogor, Proyek Rp75 Miliar yang Pernah Disorot Kembali Jadi Perhatian

Sementara pada LHKPN 2025, setelah Yunita menjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, total kekayaannya tercatat Rp8.542.499.243. Rinciannya berupa tanah dan bangunan Rp6,915 miliar, kendaraan Rp600 juta, harta bergerak lainnya Rp600 juta serta kas Rp426,98 juta. Laporan itu juga mencatat tidak ada surat berharga maupun utang.

Jika dibandingkan dengan laporan 2021, terdapat peningkatan sekitar Rp7,65 miliar atau 855,9 persen. Dengan demikian, nilai harta pada 2025 menjadi sekitar 9,56 kali dibandingkan laporan awal 2021.

Sorotan terhadap LHKPN tersebut muncul bersamaan dengan langkah KPK menggeledah Kantor BKPSDM dan Bappenda Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026. KPK menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor dan dari dua lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen.

Perkembangan berikutnya, KPK pada Senin (31/8/2026) memeriksa Yunita sebagai salah satu dari empat saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai proses dan mekanisme pemungutan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor Disorot, Insentif Miliaran Rupiah di Tengah Dugaan Pemotongan

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor,” kata Budi Prasetyo.

Budi juga menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima ASN Bappenda oleh pihak tertentu di lingkungan Pemkab Bogor. Keterangan para saksi, menurut KPK, diperlukan untuk saling mengonfirmasi dan melengkapi informasi yang telah diperoleh pada tahap penyelidikan.

Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta masyarakat tidak membangun spekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan Pemkab Bogor menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada KPK.

“Kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum berjalan, biarkan aparat penegak hukum melakukan tahapan-tahapan dan langkah-langkahnya,” ujar Rudy kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Rudy juga menegaskan Pemkab Bogor tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum KPK. Menurutnya, masyarakat sebaiknya menunggu keterangan resmi lembaga antirasuah tersebut dan tidak membuat kesimpulan sendiri.

Di sisi lain, lonjakan nilai LHKPN tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Dokumen LHKPN KPK sendiri menyatakan data yang dilaporkan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan terkait tindak pidana.

Kini, yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana perubahan komposisi dan nilai kekayaan tersebut dapat dijelaskan secara transparan, terutama karena Yunita saat ini diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemkab Bogor. Untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara harta kekayaan dengan perkara yang sedang disidik, pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (MU01)