MonitorUpdate.com — Perjalanan pemberantasan kasus korupsi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan catatan panjang. Sejumlah perkara dugaan korupsi muncul dari berbagai sektor, mulai pembangunan puskesmas, pengadaan lahan sekolah, fasilitas kredit, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga pengelolaan sampah. Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa titik rawan korupsi tidak berada pada satu sektor saja.
Jejak itu antara lain terlihat dalam perkara pembangunan puskesmas Dinas Kesehatan Tangsel Tahun Anggaran 2011–2012 dengan nilai proyek sekitar Rp7,8 miliar. Kemudian pada 2017 muncul perkara pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan yang ditangani KPK dan disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp10,5 miliar berdasarkan audit investigatif BPKP Perwakilan Banten.
Risiko kemudian bergeser ke sektor pembiayaan. Perkara fasilitas Kredit Modal Kerja Bank Banten, dugaan penyimpangan penyaluran KUR pada 2022–2023, hingga dugaan kredit fiktif yang ditangani Kejari Tangsel menunjukkan bahwa persoalan verifikasi, pengawasan dan pengendalian juga menjadi perhatian di sektor keuangan.
Salah satu perkara paling mencolok adalah dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel Tahun Anggaran 2024. Nilai kontraknya mencapai sekitar Rp75,94 miliar, sementara hasil audit yang dikutip dalam perkara tersebut menyebut kerugian keuangan negara sekitar Rp21,68 miliar. Dalam persidangan, jaksa antara lain menyoroti dugaan ketidaksesuaian kemampuan teknis penyedia dengan persyaratan pengadaan.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel pernah mencatat Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 93,17 persen pada 2023, dengan peringkat 40 dari 546 pemerintah daerah. Capaian tersebut menunjukkan adanya instrumen pencegahan yang relatif kuat, termasuk pada aspek perencanaan, pengadaan barang/jasa, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan aset.
Namun, skor tinggi tidak otomatis berarti risiko korupsi telah hilang. Justru rangkaian perkara tersebut memunculkan pertanyaan penting: apakah sistem pencegahan hanya memenuhi indikator administratif, atau benar-benar efektif mendeteksi penyimpangan sebelum menjadi perkara hukum? Di sinilah efektivitas pengawasan, verifikasi pekerjaan, konflik kepentingan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat perlu diuji. (Bersambung)
(MU01)


