MonitorUpdate.com — Penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa mantan Komisaris PT Inhutani V berinisial TF untuk mengurai dugaan persoalan dalam pengelolaan kawasan hutan di Lampung.

TF diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (10/9/2026). Ia diketahui pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris PT Inhutani V periode 2012–2020. Pemeriksaan ini menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan perusahaan terhadap pemanfaatan kawasan yang kini masuk dalam penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.

Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI. Berdasarkan informasi penyidikan yang telah disampaikan Kejagung, terdapat sekitar 1.268 hektare areal yang diduga ditanami tebu dan beririsan dengan kawasan PT Inhutani V.

Baca Juga: Bos Tambang Nikel Dijemput Paksa Kejagung, Dugaan Suap Ombudsman Rp 1,5 Miliar Terkuak

Tak hanya aktivitas PT PSMI, penyidik juga menelusuri aspek tata kelola dan pengawasan di lingkungan PT Inhutani V. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen dikumpulkan, dan keterangan ahli dimintai untuk membantu mengurai konstruksi perkara sekaligus menghitung potensi kerugian negara.

Pertanyaan besarnya kini bukan hanya mengenai bagaimana kawasan tersebut dimanfaatkan, tetapi juga bagaimana proses pengawasan dan pengambilan keputusan berlangsung. Kejagung masih menelusuri pihak-pihak yang mengetahui, terlibat atau memiliki kewenangan dalam proses pemanfaatan kawasan tersebut.

Anang sebelumnya menegaskan Kejagung memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengambil alih penanganan perkara tersebut. Ia menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil dan tahapan proses hukum yang berjalan.

Pemeriksaan eks komisaris ini menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap perkara PT PSMI. Namun, hingga kini penyidikan masih berlangsung dan belum semua pihak yang diperiksa berstatus tersangka. Karena itu, seluruh pihak yang disebut atau diperiksa tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (MU01)