MonitorUpdate.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penjemputan dilakukan setelah pengusaha tambang tersebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Laode diamankan tim penyidik di salah satu rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam. Tak lama setelah diperiksa, Kejagung langsung menetapkannya sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di kompleks Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Kejagung Bongkar Korupsi Petral, 7 Tersangka Ditetapkan—Riza Chalid Masuk DPO
Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Laode.
“Tadi pagi sekitar pukul 02.00 WIB langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret dugaan praktik suap dalam pengawasan sektor pertambangan dan kehutanan yang selama ini rawan permainan elite bisnis dan pejabat negara. Kejagung menduga Laode merupakan salah satu pihak pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, yang lebih dahulu ditahan pada 16 April 2026.
“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” kata Anang.
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan upaya PT TSHI menghindari kewajiban pembayaran denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan. Nilai suap yang diduga mengalir mencapai Rp 1,5 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Hery diduga merekayasa proses pemeriksaan Ombudsman terhadap Kementerian Kehutanan setelah adanya janji pemberian uang dari pihak perusahaan tambang tersebut.
Ombudsman kemudian disebut menyimpulkan bahwa perhitungan denda oleh Kementerian Kehutanan keliru dan meminta perusahaan menghitung sendiri nilai kewajibannya kepada negara. Langkah itu diduga menjadi pintu untuk mengurangi potensi pembayaran yang seharusnya disetor.
Kejagung juga telah menggeledah rumah Laode usai penangkapan. Namun hingga kini, penyidik belum mengungkap barang bukti apa saja yang disita dari lokasi tersebut.
Selain Laode, penyidik turut memeriksa seorang anak buahnya berinisial LKM. Meski begitu, status LKM masih sebatas saksi.
“Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam pemberian suap kepada HS,” ujar Anang.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola tambang nikel di Indonesia yang belakangan menjadi perhatian publik. Di tengah booming industri hilirisasi dan investasi kendaraan listrik, sektor tambang justru terus dibayangi isu korupsi, konflik kepentingan, hingga dugaan permainan izin dan kewajiban keuangan terhadap negara.
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 606 KUHP. Sementara Kejagung masih terus mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (MU01)
