MonitorUpdate.com – Kasus dugaan korupsi pembiayaan kepada perusahaan tekstil raksasa Sritex mulai memasuki babak yang lebih serius. Bukan semata karena nilai kerugian negara atau nama besar perusahaan yang terseret, melainkan karena perkara ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keputusan bisnis yang gagal bisa langsung dipidana sebagai korupsi?

Perdebatan itu semakin menguat setelah dua tokoh nasional masuk sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, yakni Busyro Muqoddas serta KH Nasirul Ma’ashin. Kehadiran keduanya dinilai bukan sekadar simbolik, tetapi mencerminkan kekhawatiran terhadap arah penegakan hukum ekonomi di Indonesia.

Keduanya dikenal jarang terlibat dalam pembelaan perkara korupsi. Karena itu, langkah mereka dinilai menjadi sinyal bahwa perkara Sritex bukan lagi sekadar kasus kredit macet biasa, melainkan berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi dunia usaha dan industri perbankan nasional.

Baca Juga: Kasus Saham BEBS Melejit 7.150 Persen, OJK Geledah Kantor PT MASI

Sorotan utama perkara ini berada pada konsep klasik hukum pidana: mens rea atau niat jahat.

Pertanyaan yang kini menjadi perdebatan luas adalah apakah seseorang dapat dijerat korupsi hanya karena keputusan bisnis yang diambilnya berujung gagal?

Dalam persidangan, pihak terdakwa Babay Farid disebut menegaskan belum ada bukti konkret mengenai aliran dana pribadi, komunikasi khusus dengan pihak Sritex, intervensi manipulatif, maupun keuntungan pribadi yang diterima terdakwa. Di sisi lain, jaksa berupaya membangun konstruksi adanya meeting of mind berdasarkan akibat akhir perkara, yakni kredit macet dan kerugian negara.

Di titik inilah perkara mulai memasuki wilayah abu-abu antara kesalahan bisnis dan tindak pidana.

Dunia Perbankan Dibangun di Atas Risiko
Kalangan perbankan menilai kredit macet pada dasarnya merupakan bagian inheren dari bisnis bank. Bank bekerja menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential banking), bukan prinsip tanpa risiko.

Karena itu, banyak pengamat menilai berbahaya apabila setiap keputusan kredit yang gagal otomatis ditarik menjadi perkara pidana korupsi.

Jika logika itu dipakai secara luas, dampaknya dinilai bisa sistemik. Direksi bank akan cenderung takut mengambil keputusan, pejabat kredit memilih bermain aman, pembiayaan dunia usaha melambat, dan fungsi intermediasi perbankan nasional ikut terganggu.

Dalam praktik bisnis global, dikenal prinsip business judgment rule (BJR), yakni perlindungan hukum bagi pengambil keputusan bisnis selama keputusan diambil sesuai prosedur, berbasis data yang tersedia saat itu, tanpa konflik kepentingan, dan tanpa niat jahat.

Dalam prinsip tersebut, kerugian bisnis tidak otomatis identik dengan kejahatan.

Sritex: Emiten Besar, Diaudit, Masuk LQ45
Kasus ini menjadi semakin kompleks karena posisi Sritex sendiri selama bertahun-tahun dikenal sebagai perusahaan besar dengan reputasi kuat.

Perusahaan disebut diaudit kantor akuntan publik, memiliki rating investasi, masuk indeks saham LQ45, dan memperoleh pembiayaan dari banyak bank nasional maupun internasional.

Namun setelah perusahaan mengalami keruntuhan, muncul dugaan manipulasi laporan keuangan dan invoice secara sistematis.

Fakta itu kemudian memunculkan pertanyaan baru: apakah realistis seluruh kegagalan mendeteksi dugaan fraud dibebankan hanya kepada satu anggota komite kredit?

Narasi inilah yang kini mulai dibangun dalam pembelaan. Bahwa perkara tersebut bukan semata korupsi pejabat bank, melainkan kemungkinan bank juga menjadi korban corporate fraud.

Perbedaan konstruksi itu sangat penting karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda secara fundamental.

Bahaya “Hindsight Bias”
Kasus Sritex juga memperlihatkan fenomena yang dalam hukum dan ekonomi dikenal sebagai hindsight bias — kecenderungan menilai keputusan masa lalu menggunakan informasi yang baru diketahui belakangan.

Setelah sebuah perusahaan runtuh, hampir semua keputusan bisnis terdahulu dapat terlihat salah atau mencurigakan. Padahal saat keputusan diambil, kondisi dan informasi yang tersedia belum tentu menunjukkan adanya persoalan besar.

Meski demikian, skeptisisme publik terhadap perkara korupsi tetap tidak bisa diabaikan. Dalam banyak kasus besar di Indonesia, prosedur formal kerap dijadikan tameng untuk menyamarkan permainan di belakang layar.

Karena itu, langkah aparat penegak hukum melakukan pendalaman juga dinilai memiliki dasar yang dapat dipahami publik.

Namun para pengamat mengingatkan, penegakan hukum yang terlalu agresif terhadap risiko bisnis juga dapat memunculkan efek ketakutan di sektor keuangan. Sebab yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya nasib satu terdakwa.

Lebih jauh, kasus Sritex berpotensi menjadi penentu batas antara kegagalan bisnis dan kejahatan, batas tanggung jawab direksi, hingga arah penegakan hukum ekonomi Indonesia ke depan.

Ketika batas itu menjadi kabur, hukum dikhawatirkan tidak lagi hadir sebagai instrumen keadilan, melainkan berubah menjadi sumber ketakutan bagi pengambil keputusan bisnis. (MU01)