MonitorUpdate.com — Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ikut terseret dalam pusaran dugaan korupsi suap importasi barang yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga kini, pemerintah belum mengambil langkah penonaktifan terhadap pejabat eselon I Kementerian Keuangan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum di pengadilan sebelum menentukan langkah administratif terhadap Djaka.

“Ya kita lihat saja nanti. Kita lihat proses hukumnya seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Pernyataan itu muncul sehari setelah nama Djaka disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), dalam perkara dugaan suap pengurusan impor yang melibatkan perusahaan kargo Blueray Cargo Group.

Baca Juga: 15 Ribu Aduan Masuk ke ‘Lapor Pak Purbaya’, Bea Cukai Jadi Sorotan Tajam Publik

Meski nama Djaka tercantum dalam dakwaan, Purbaya menilai belum ada dasar untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

“Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” ujarnya.

Sikap Kementerian Keuangan itu berpotensi memantik sorotan publik. Pasalnya, kasus dugaan suap ini menyangkut sektor strategis penerimaan negara dan tata kelola impor yang selama ini kerap menjadi titik rawan praktik korupsi.

Dalam dokumen dakwaan, Djaka disebut hadir dalam pertemuan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

Pertemuan tersebut turut dihadiri John Field, pimpinan Blueray Cargo yang kini menjadi terdakwa bersama dua pihak lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional dan Andri sebagai ketua tim dokumen impor perusahaan itu.

Jaksa KPK mengungkapkan, pertemuan lanjutan berlangsung pada Agustus 2025 antara para terdakwa dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Dalam forum itu, John Field mengeluhkan meningkatnya jalur merah dan dwelling time terhadap barang impor milik Blueray Cargo. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi internal sejumlah pejabat Bea Cukai.

Jaksa menyebut barang impor milik Blueray Cargo akhirnya dapat keluar lebih cepat dengan pengawasan langsung sejumlah pejabat DJBC tanpa pemeriksaan mendetail.

“Proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo dipermudah dengan tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail,” demikian isi dakwaan jaksa KPK.

Sebagai imbalan, para terdakwa diduga mengalirkan uang suap dalam bentuk dolar Singapura dengan total mencapai Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Dalam dakwaan disebutkan, Rizal menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Sianipar Rp4,05 miliar. Selain uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

KPK menduga masih ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut namun belum diproses hukum. Salah satu nama yang disebut ialah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan integritas di lingkungan Bea Cukai yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan dunia usaha. Praktik “jalur merah”, dwelling time, hingga dugaan permainan pengawasan impor dinilai masih menjadi celah korupsi di sektor kepabeanan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (MU01)