MonitorUpdate.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ramai beredar menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan, yang akan dihapus bukan profesi gurunya, melainkan status non-ASN yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan nasib tenaga pendidik.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan para guru non-ASN tetap dapat mengajar sambil menunggu skema penataan baru yang tengah dirumuskan pemerintah.
“Yang tidak boleh itu status non-ASN lagi di tahun depan. Bukan gurunya tidak boleh mengajar,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah keresahan meluas di kalangan guru honorer daerah yang menafsirkan SE Nomor 7 Tahun 2026 sebagai sinyal penghentian massal tenaga pengajar non-ASN mulai 2027. Polemik itu bahkan memicu kekhawatiran sekolah-sekolah daerah akan kehilangan guru di tengah masih tingginya kekurangan tenaga pendidik nasional.
Nunuk mengatakan pemerintah justru sedang menyiapkan formula transisi agar kebutuhan guru tetap terpenuhi tanpa mempertahankan status kerja yang dianggap sementara dan tidak memiliki kepastian hukum.
Ia juga mengutip pernyataan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, yang sebelumnya menegaskan tidak akan ada PHK massal guru non-ASN.
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” ujar Nunuk.
Menurut dia, pemerintah saat ini masih membahas skema seleksi baru bagi guru non-ASN agar status mereka ke depan lebih jelas. Skema itu disebut akan menjadi jalan transisi menuju sistem rekrutmen yang lebih permanen dan terstruktur.
“Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa masih dirumuskan, masih dibahas,” katanya.
Di tengah proses penataan tersebut, Kemendikdasmen meminta para guru tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa. Pemerintah daerah juga diminta tidak menghentikan penugasan guru non-ASN secara sepihak.
“Intinya guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” ujar Nunuk.
237 Ribu Guru Masih Dibutuhkan
Kemendikdasmen mengakui keberadaan guru non-ASN masih menjadi tulang punggung pembelajaran di banyak daerah. Karena itu, SE Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai dasar hukum sementara bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN aktif.
Data Kemendikdasmen mencatat sedikitnya 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri daerah dan masuk dalam skema penataan transisi tersebut.
“Maka dari latar belakang tersebut, kita mengeluarkan Surat Edaran sebagai referensi bagi dinas pendidikan seluruh Indonesia agar tetap bisa memperpanjang status penugasan guru non-ASN aktif,” kata Nunuk.
Dalam beleid itu, guru non-ASN yang bisa diperpanjang penugasannya harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, masih aktif mengajar, serta bertugas di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Meski demikian, polemik ini kembali membuka persoalan klasik dunia pendidikan nasional: ketergantungan daerah terhadap guru honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status dan kesejahteraan yang setara. Di sejumlah wilayah, guru non-ASN justru menjadi mayoritas tenaga pengajar aktif karena keterbatasan formasi ASN dan lambatnya rekrutmen guru tetap.
Situasi itu membuat wacana penghapusan status non-ASN dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, terutama jika pemerintah belum menyiapkan skema pengangkatan yang jelas dan realistis bagi ratusan ribu guru yang kini masih bertahan di ruang-ruang kelas Indonesia. (MU01)
