MonitorUpdate.com — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam perkara yang sama, ayahnya, HM Kunang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026). Hakim menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Selain pidana penjara, Ade dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Karena sebagian telah dikembalikan, kewajiban yang masih harus dibayarkan sekitar Rp10,4 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, sedangkan kekurangan yang tidak tertutupi dapat diganti dengan pidana tambahan dua tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun. Sementara HM Kunang divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar yang disebut telah diselesaikan.

Baca Juga: Dua Kali Minta Maaf, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Diperiksa Perdana KPK dalam Kasus Suap Ijon Proyek Rp14,2 Miliar

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan Ade menerima uang sekitar Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Perkara ini bermula dari dugaan praktik ijon proyek, yakni pemberian uang terlebih dahulu dengan imbalan pengaturan paket pekerjaan pemerintah.

Vonis terhadap Ade lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sedangkan hukuman empat tahun penjara terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan jaksa.

Menariknya, usai persidangan Ade tetap membantah melakukan tindak pidana korupsi. Ia bahkan menyebut perkara yang menjeratnya sebagai “konspirasi politik” dan menyatakan dirinya dikriminalisasi. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari sikap pembelaan Ade setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.

Kasus ini belum sepenuhnya berhenti pada putusan terhadap Ade dan ayahnya. KPK pada Agustus 2026 telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara tersebut. KPK menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan itu. Beberapa hari sebelum vonis, penyidik juga menggeledah rumah seorang anggota Polri terkait pengembangan kasus suap proyek Bekasi.

Catatan: Perkara ini menjadi sorotan bukan hanya karena menyeret kepala daerah dan anggota keluarganya, tetapi juga karena memperlihatkan bagaimana praktik pengaturan proyek dapat berkembang menjadi perkara pidana korupsi. Putusan terhadap Ade dan HM Kunang kini menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum sekaligus pengembangan perkara yang masih dilakukan KPK. (MU01)