MonitorUpdate.com – Polemik dugaan peredaran rokok ilegal dan perdagangan pita cukai palsu kembali menjadi sorotan setelah nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, disebut dalam pemberitaan investigasi. Wakil Sekretaris Jenderal SOKSI, Azis Narang, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pasif dan segera melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.
Azis menegaskan, penyebutan nama seseorang dalam laporan investigasi media tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Namun, apabila terdapat informasi yang dinilai memiliki indikasi serius dan berpotensi berkaitan dengan kerugian negara, aparat penegak hukum dinilai perlu menindaklanjutinya melalui proses pemeriksaan yang profesional dan berbasis bukti.
“Media investigasi menemukan indikasi dan informasi awal. Penegak hukum harus menemukan bukti. Pengadilan yang kemudian menentukan ada atau tidaknya kesalahan,” ujar Azis. Ia menilai langkah jemput bola bukan berarti langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan memulai proses klarifikasi dan pengumpulan bukti.
Menurut Azis, pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait, mengecek dokumen, menguji data elektronik, menelusuri transaksi serta mencocokkannya dengan data resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Fokusnya, kata dia, bukan semata-mata pada nama yang disebut, tetapi pada siapa melakukan apa, bagaimana mekanismenya, kapan berlangsung dan apakah terdapat aliran keuntungan ekonomi kepada pihak tertentu.
Baca Juga: Misbakhun: Sri Mulyani Diganti, Ekonomi Justru Stabil di Tangan Purbaya
Desakan tersebut muncul setelah pemberitaan investigasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dan perdagangan pita cukai palsu di Jawa Timur yang turut mengaitkan nama Misbakhun. Isu tersebut kemudian mendapat perhatian karena Misbakhun merupakan Ketua Komisi XI DPR RI yang memiliki lingkup kerja antara lain sektor keuangan dan perpajakan.
Namun, Misbakhun membantah tudingan tersebut. Kepada Kontan pada Senin (14/9/2026), Misbakhun menyatakan dirinya tidak melakukan apa yang disebut dalam pemberitaan maupun tayangan investigasi yang beredar. Ia juga mengatakan telah menghubungi pihak Bea dan Cukai untuk melakukan klarifikasi.
Misbakhun menyebut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa tidak terdapat nama dirinya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok. Sementara itu, Adi Harnowo yang juga disebut dalam isu tersebut membantah keterlibatan dan menyatakan sudah tidak menjadi tenaga ahli Misbakhun sejak Oktober 2024.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Jika informasi mengenai dugaan permainan pita cukai tersebut dinilai memiliki dasar awal yang cukup, verifikasi terbuka dan berbasis bukti dapat menjadi langkah penting untuk memastikan apakah kasus tersebut sekadar informasi yang belum terbukti atau memang terdapat praktik ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Pada saat yang sama, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga sampai terdapat bukti dan proses hukum yang sah. (MU01)


