MonitorUpdate.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. KPK mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, termasuk pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto turut diamankan dalam OTT yang digelar pada Senin (14/9/2026). Namun, KPK belum mengungkap secara rinci peran Presiden Direktur Summarecon tersebut dalam perkara yang sedang didalami.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Di antara mereka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK menyebut perkara tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Penyidik juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai pastinya masih dalam proses penghitungan.
Baca Juga: OTT KPK di ATR/BPN: 20 Koper Uang Ratusan Miliar, 17 Orang Diamankan
Nama Summarecon menjadi perhatian karena perusahaan tersebut memiliki proyek besar di Kabupaten Bogor. Berdasarkan data presentasi PT Summarecon Agung Tbk per September 2026, Summarecon Bogor memiliki total area sekitar 431 hektare.
Dari luas tersebut, sekitar 60 hektare atau 14 persen telah dikembangkan, sedangkan sekitar 371 hektare atau 86 persen masih dicatat sebagai area untuk pengembangan berikutnya. Perusahaan memperkirakan pengembangan kawasan tersebut berlangsung lebih dari 10 tahun berdasarkan persediaan lahan yang tersedia.
Summarecon Bogor mulai dikembangkan pada 2020. Hingga September 2026, kawasan tersebut telah mencatat lebih dari 1.140 rumah, lebih dari 160 kavling residensial dan lebih dari 50 unit ruko. Perusahaan juga mencantumkan rencana pembangunan Summarecon Mall Bogor, sekolah dan hotel sebagai bagian dari pengembangan kawasan.
Meski demikian, belum ada informasi resmi KPK yang menyatakan seluruh kawasan 431 hektare tersebut menjadi objek perkara. KPK juga belum mengungkap bidang tanah, luas lahan, nomor HGB maupun dokumen pertanahan tertentu yang sedang didalami. Karena itu, luas kawasan Summarecon Bogor tidak dapat serta-merta disamakan dengan objek HGB dalam OTT.
Perkembangan perkara kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi kasus, dugaan transaksi, pihak yang memberikan dan menerima uang, serta peran masing-masing dari 17 orang yang diamankan. KPK sebelumnya menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak dan konstruksi perkara secara lengkap akan disampaikan kemudian. (MU01)


