MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menyita uang tunai ratusan miliar rupiah yang dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang diamankan terdiri atas pecahan rupiah dan valuta asing. Jumlah pastinya masih dihitung penyidik, namun estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, termasuk dugaan penerimaan lainnya. KPK masih mendalami konstruksi perkara serta hubungan antara uang yang disita dengan proses pengurusan HGB tersebut.

Baca juga: OTT KPK Guncang ATR/BPN: 17 Orang Diciduk, Dirjen hingga Politikus Golkar Terseret Dugaan Suap HGB

Sejumlah pejabat yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. KPK juga mengamankan politikus Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Nama PT Summarecon Agung Tbk juga muncul dalam pemberitaan terkait perkara tersebut. Namun, KPK belum memerinci secara resmi konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak dan objek HGB yang sedang didalami. Karena itu, keterlibatan pihak tertentu masih harus menunggu hasil penyidikan dan penetapan status hukum oleh KPK.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh sektor pertanahan yang selama ini rawan praktik percaloan, suap, dan mafia tanah. Besarnya uang tunai yang ditemukan dalam OTT juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pelayanan pertanahan, mekanisme pengawasan internal, serta potensi transaksi ilegal dalam proses administrasi pertanahan.

KPK masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan. Publik kini menunggu hasil gelar perkara KPK: apakah OTT tersebut akan berkembang menjadi perkara pidana korupsi dengan tersangka, bagaimana konstruksi suapnya, serta dari mana dan untuk kepentingan apa uang ratusan miliar rupiah tersebut dikumpulkan. (MU01)