MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hingga Rabu (16/9/2026), Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dari operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti.
Yang menjadi perhatian, empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Tiga lainnya yang ditetapkan tersangka adalah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.
Baca Juga : OTT KPK di ATR/BPN: 20 Koper Uang Ratusan Miliar, 17 Orang Diamankan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Menurut dia, dalam OTT penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan sehingga tidak seluruh rangkaian perkara dapat langsung didalami secara menyeluruh.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik. KPK juga menyatakan nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak, tetapi penyidik masih mendalami sejauh mana keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan suap berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga terdapat pemberian uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, yang kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK juga mengungkap dugaan aliran uang lainnya, antara lain Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB PT Bela Parahyangan serta temuan uang Rp8 miliar yang disebut ditemukan dalam sembilan koper. Selain itu, penyidik menyebut adanya setoran tunai Rp10 miliar dari mutasi rekening Arif pada 7 September 2026. Seluruh asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut masih dalam proses pendalaman.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dengan demikian, status Nusron Wahid saat ini masih sebagai pihak yang keterkaitannya sedang didalami penyidik, bukan sebagai tersangka. Perkembangan pemeriksaan dan alat bukti berikutnya akan menentukan langkah hukum KPK selanjutnya. (MU01)


