MonitorUpdate.com – Persoalan hak pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali menjadi sorotan di tengah proses likuidasi perusahaan. Di saat suara para pensiunan kembali digaungkan melalui media sosial, muncul data penting mengenai adanya tagihan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada perusahaan senilai sekitar Rp302,26 miliar.

Perkembangan ini menjadi penting setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan DPPK Jiwasraya dan DPLK Jiwasraya efektif 16 Januari 2025 serta menetapkan likuidator untuk menyelesaikan proses pemberesan. Pembubaran tersebut tidak serta-merta menghapus hak peserta dana pensiun.

Praktisi hukum BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio, menegaskan persoalan PT Asuransi Jiwasraya, DPPK Jiwasraya dan IFG Life harus dipisahkan secara hukum. Menurutnya, DPPK merupakan badan hukum tersendiri sehingga aset dana pensiun tidak otomatis menjadi bagian dari aset Jiwasraya untuk membayar kewajiban perusahaan.

Yang menjadi perhatian, dalam daftar tagihan kreditur yang diakui Tim Likuidasi Jiwasraya, DPPK Jiwasraya tercatat mempunyai tagihan sebesar Rp302.259.379.821. Bimo menilai angka tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk asal-usul tagihan, status pemulihan dan seberapa besar hasil penagihannya nantinya dapat memperkuat kemampuan DPPK membayar hak peserta.

Baca Juga: Rp46 Miliar ke ‘Perusahaan Ibu’, KPK: Bisa Bangun 400 Rumah untuk Warga Pekalongan

Sementara itu, Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya sebelumnya menyebut total kewajiban dana pensiun yang mereka perjuangkan mencapai sekitar Rp371,8 miliar. Pada awal 2025, Ketua PPJ Pusat De Yong Adrian menyebut sekitar Rp239,7 miliar masih belum dibayarkan. Persoalan ini bahkan telah dibawa ke Komisi VI DPR RI.

Dokumen DPR menunjukkan Komisi VI menerima aspirasi Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dalam rapat dengar pendapat umum pada 1 Oktober 2025. Agenda tersebut secara khusus mencantumkan persoalan hak pensiunan Jiwasraya, dan Komisi VI menyatakan akan menindaklanjuti hasil pembahasan dengan pihak terkait.

Isu tersebut kembali mengemuka pada 2026. Dalam Musyawarah Wilayah pensiunan Jiwasraya Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo pada Mei 2026, perwakilan pensiunan menyuarakan percepatan penyelesaian kekurangan dana pensiun yang mereka sebut mencapai sekitar 75,88 persen atau sekitar Rp391 miliar. Angka tersebut merupakan klaim organisasi pensiunan dan masih perlu dicocokkan dengan laporan resmi likuidator.

Di sisi lain, persoalan ini berbeda dengan polis nasabah Jiwasraya yang telah direstrukturisasi dan dialihkan kepada IFG Life. Karena itu, klaim bahwa seluruh kewajiban dana pensiun otomatis menjadi tanggung jawab IFG Life tidak dapat langsung disimpulkan tanpa melihat dokumen pengalihan aset dan liabilitas serta dasar kontraktual dan regulatorisnya.

Bagi para pensiunan, titik krusial berikutnya adalah keterbukaan data: berapa aset DPPK yang tersedia, berapa kewajiban kepada peserta, bagaimana status tagihan Rp302,26 miliar kepada Jiwasraya, serta berapa funding gap yang masih harus ditutup. Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah muncul kembali gerakan di media sosial yang mengajak para pensiunan memperjuangkan hak mereka.

MonitorUpdate.com akan terus menelusuri perkembangan proses likuidasi Jiwasraya, posisi DPPK, status tagihan Rp302,26 miliar serta langkah OJK, Kementerian BUMN, Tim Likuidasi dan pihak yang mewakili pensiunan dalam penyelesaian hak tersebut. (MU01)