MonitorUpdate.com— Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi ketatanegaraan apabila gugatan tersebut dikabulkan. Pengamat politik Rocky Gerung dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sama-sama menyoroti kemungkinan munculnya persoalan politik dan hukum lanjutan.

Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam petitumnya, pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan. Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan dalil dan petitum pemohon, bukan putusan MK.

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024 Baru Disidangkan, MK Ungkap Alasan Perkara Gibran Tetap Diproses

Rocky Gerung menilai perkara tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan politik yang lebih luas apabila MK memproses dan kemudian mengabulkan gugatan. Dalam pernyataannya pada 22 September 2026, Rocky menggambarkan kemungkinan persoalan tersebut merembet dari status Gibran hingga menimbulkan krisis politik.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra memilih berhati-hati ketika ditanya mengenai kemungkinan MK mengabulkan gugatan tersebut. Ia mengaku belum dapat membayangkan secara pasti apa yang akan terjadi apabila Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan. Menurut Yusril, aturan yang ada belum mengatur secara detail skenario tersebut.

Persoalan kewenangan MK juga menjadi bagian penting dalam perkara ini. Dalam sidang 23 September 2026, KPU mempertanyakan apakah perkara yang diajukan pemohon merupakan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK atau justru sengketa proses pemilu yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme lain.

Di sisi lain, para pemohon tetap meminta agar MK memeriksa substansi pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka berpendapat syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur UU Pemilu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon. MK kini masih memeriksa perkara tersebut dan belum menjatuhkan putusan akhir mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut posisi seorang wakil presiden yang sudah menjalankan jabatan hampir dua tahun setelah dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024. Apa pun putusan MK nantinya, persoalan yang diuji tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh hubungan antara persyaratan pencalonan, hasil pemilu, pelantikan, dan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden.

Dengan demikian, pernyataan Rocky Gerung dan Yusril lebih tepat ditempatkan sebagai pandangan mengenai kemungkinan konsekuensi dari perkara tersebut, bukan sebagai kepastian bahwa krisis politik atau kekosongan jabatan akan terjadi. Keputusan mengenai pokok perkara tetap berada di tangan Mahkamah Konstitusi sesuai proses persidangan yang sedang berjalan. (MU01)