MonitorUpdate.com — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang menjadi sorotan dalam perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026). Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, sekalipun bukti mengenai ijazah setara SMA itu tidak ditemukan, MK tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga : Hakim MK Kompak Dalami Fakta Ijazah Gibran, Pengamat Ingatkan Batas Kewenangan MK

MK menilai persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut kewenangan dan kedudukan hukum para pemohon. Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan sertifikat yang menerangkan seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan. Keterangan tersebut diperkuat fakta persidangan dan keterangan pejabat pendidikan terkait.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran. MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam perkara PHPU karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan tersebut bukanlah putusan yang menyatakan Gibran sah atau tidak sah memenuhi syarat pendidikan, melainkan menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses melalui rezim sengketa hasil Pilpres.

Perkara tersebut diajukan antara lain oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga. Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan syarat pendidikan Gibran bermasalah, mendiskualifikasinya sebagai cawapres, serta membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya.

Putusan ini sekaligus meninggalkan pertanyaan hukum dan politik yang lebih luas: jika MK menemukan tidak adanya bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA, lembaga mana yang secara hukum berwenang menilai keabsahan syarat pendidikan Gibran setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden? MK sendiri menyebut persoalan tersebut secara substansial berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden. (MU01)